Hukuman Mati bagi Koruptor

            Para pejabat negara adalah lembaga yang dijadikan wadah oleh masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya dengan memilih mereka dalam pemilihan umum. Namun banyak dari pejabat negara yang menyalahgunakan kepercayaan publik yang diberikan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Tindakan seperti itu disebut korupsi, sedangkan pihak yang melakukannya disebut koruptor. Korupsi sangat dilarang oleh negara dan juga agama. Korupsi juga memberikan dampak yang sangat buruk bagi masyarakat luas. Banyak hukuman penjara dan hukuman berupa denda yang sudah diberikan, namun hal itu tidak juga memberikan efek jera bagi para koruptor. Maka, hukuman mati bagi para koruptor adalah hukuman yang tepat untuk dapat memberikan efek jera.
            Di Surabaya, Jawa Timur, Ketua Mahkamah Konstitusi yaitu Bapak Mahfud M.D. mengatakan bahwa “Korupsi di negeri ini sudah parah dan merajalela, bahkan hal ini menjadi penyakit kronis yang merusak negara ini. Indonesia perlu belajar dari Cina yang berani melakukan perombakan besar untuk menumpas korupsi di negaranya.” Di Cina dilakukan pemutihan bagi semua koruptor yang melakukan korupsi sebelum tahun 1998. Semua pejabat yang korupsi dianggap bersih, tetapi begitu ada korupsi sehari sesudah pemutihan pejabat itu langsung dijatuhi hukuman mati. Maka dari itu, pemberlakuan hukuman mati seperti yang diterapkan di Cina harus segera diterapkan juga di Indonesia sebagai tindakan tegas dari pihak negara.  Dengan tindak lanjut seperi ini dapat diharapkan bisa menjaga kestabilan dan juga kondisi Indonesia.
            Menurut UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”. Pada penjelasan UU tersebut, nomenklatur “keadaan tertentu” dijelaskan sebagai: (1) pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, (2) pada waktu terjadi bencana alam nasional, (3) sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau (4) pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Berdasarkan hal tersebut, hukuman mati merupakan hal yang pantas diberikan bagi para koruptor. Selain itu, pemberian hukuman mati merupakan sebuah langkah hukum yang tepat untuk dilakukan karena sudah diatur dan berada di bawah undang-undang resmi.
            Namun demikian, banyak pula masyarakat Indonesia yang tidak setuju dengan hukuman mati yang diberikan bagi para koruptor. Mereka menganggap manusia tidak berhak mencabut nyawa manusia, urusan kematian dianggap urusan Tuhan, dan hal tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dimiliki setiap individu sejak lahir. Menanggapi ini bila kita memberikan simpati yang terlalu besar kepada para koruptor yang telah merugikan banyak orang hal tersebut dirasa kurang tepat. Para koruptor telah berlaku sewenang-wenang tanpa pernah memperdulikan orang lain. Oleh karena itu, apapun dasarnya hukuman mati adalah hukuman yang tepat untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.  
Korupsi merupakan suatu tindakan yang sangat tidak terpuji. Banyaknya pejabat negara yang melakukan tindakan tersebut dapat membuat negara kita semakin terpuruk. Mereka seakan dibutakan oleh kenikmatan duniawi tanpa memikirkan nasib banyak orang. Hukuman demi hukuman yang telah diberikan tidak juga membuat para koruptor merasa jera. Sehingga hukuman mati menjadi salah satu upaya untuk memberantas kasus korupsi. Jadi, diantara hukuman penjara dan pemberian denda bagi para koruptor hukuman mati adalah hukuman yang paling tepat untuk dapat memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Daftar Pustaka:
Dela, Aniswara. 2014. Hukuman Mati Bagi Koruptor Materi Debat. http://laladeldel.blogspot.co.id/2014/01/hukuman-mati-bagi-koruptor-materi-debat.html (diakses pada 24 Januari 2014)

Hidayat, Ferli. 2012. Pidana Mati Pada UU 31 Tahun 1999. https://ferli1982.wordpress.com/2012/06/13/pidana-mati-pada-uu-31-tahun-1999/ (diakses pada 13 Juni 2012)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

YUK, MEMILIH BENTUK USAHA SWASTA YANG TEPAT BAGI PERENCANAAN PAJAK