Hukuman Mati bagi Koruptor
Para
pejabat negara adalah lembaga yang dijadikan wadah oleh masyarakat untuk
menyalurkan aspirasinya dengan memilih mereka dalam pemilihan umum. Namun
banyak dari pejabat negara yang menyalahgunakan kepercayaan publik yang
diberikan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Tindakan seperti
itu disebut korupsi, sedangkan pihak yang melakukannya disebut koruptor.
Korupsi sangat dilarang oleh negara dan juga agama. Korupsi juga memberikan
dampak yang sangat buruk bagi masyarakat luas. Banyak hukuman penjara dan
hukuman berupa denda yang sudah diberikan, namun hal itu tidak juga memberikan
efek jera bagi para koruptor. Maka, hukuman mati bagi para koruptor adalah
hukuman yang tepat untuk dapat memberikan efek jera.
Di Surabaya,
Jawa Timur, Ketua Mahkamah Konstitusi yaitu Bapak Mahfud M.D. mengatakan bahwa
“Korupsi di negeri ini sudah parah dan merajalela, bahkan hal ini menjadi
penyakit kronis yang merusak negara ini. Indonesia perlu belajar dari Cina yang
berani melakukan perombakan besar untuk menumpas korupsi di negaranya.” Di Cina
dilakukan pemutihan bagi semua koruptor yang melakukan korupsi sebelum tahun
1998. Semua pejabat yang korupsi dianggap bersih, tetapi begitu ada korupsi
sehari sesudah pemutihan pejabat itu langsung dijatuhi hukuman mati. Maka dari
itu, pemberlakuan hukuman mati seperti yang diterapkan di Cina harus segera diterapkan
juga di Indonesia sebagai tindakan tegas dari pihak negara. Dengan tindak lanjut seperi ini dapat
diharapkan bisa menjaga kestabilan dan juga kondisi Indonesia.
Menurut
UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Pasal 2 ayat
(2) menyebutkan bahwa “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”.
Pada penjelasan UU tersebut, nomenklatur “keadaan tertentu” dijelaskan sebagai:
(1) pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang
berlaku, (2) pada waktu terjadi bencana alam nasional, (3) sebagai pengulangan
tindak pidana korupsi, atau (4) pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi
dan moneter. Berdasarkan hal tersebut, hukuman mati merupakan hal yang pantas
diberikan bagi para koruptor. Selain itu, pemberian hukuman mati merupakan
sebuah langkah hukum yang tepat untuk dilakukan karena sudah diatur dan berada
di bawah undang-undang resmi.
Namun
demikian, banyak pula masyarakat Indonesia yang tidak setuju dengan hukuman
mati yang diberikan bagi para koruptor. Mereka menganggap manusia tidak berhak
mencabut nyawa manusia, urusan kematian dianggap urusan Tuhan, dan hal tersebut
melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dimiliki setiap individu sejak
lahir. Menanggapi ini bila kita memberikan simpati yang terlalu besar kepada
para koruptor yang telah merugikan banyak orang hal tersebut dirasa kurang
tepat. Para koruptor telah berlaku sewenang-wenang tanpa pernah memperdulikan
orang lain. Oleh karena itu, apapun dasarnya hukuman mati adalah hukuman yang
tepat untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Korupsi merupakan suatu tindakan yang sangat tidak
terpuji. Banyaknya pejabat negara yang melakukan tindakan tersebut dapat
membuat negara kita semakin terpuruk. Mereka seakan dibutakan oleh kenikmatan
duniawi tanpa memikirkan nasib banyak orang. Hukuman demi hukuman yang telah
diberikan tidak juga membuat para koruptor merasa jera. Sehingga hukuman mati
menjadi salah satu upaya untuk memberantas kasus korupsi. Jadi, diantara
hukuman penjara dan pemberian denda bagi para koruptor hukuman mati adalah
hukuman yang paling tepat untuk dapat memberikan efek jera sehingga kejadian
serupa tidak terjadi lagi.
Daftar Pustaka:
Dela, Aniswara. 2014. Hukuman
Mati Bagi Koruptor Materi Debat. http://laladeldel.blogspot.co.id/2014/01/hukuman-mati-bagi-koruptor-materi-debat.html (diakses pada 24 Januari 2014)
Hidayat, Ferli. 2012. Pidana Mati Pada UU 31 Tahun 1999.
https://ferli1982.wordpress.com/2012/06/13/pidana-mati-pada-uu-31-tahun-1999/
(diakses pada 13 Juni 2012)
Komentar
Posting Komentar