YUK, MEMILIH BENTUK USAHA SWASTA YANG TEPAT BAGI PERENCANAAN PAJAK
MAKALAH
PERPAJAKAN 1
YUK,
MEMILIH BENTUK USAHA SWASTA YANG TEPAT BAGI PERENCANAAN PAJAK
Disusun oleh:
Angela
Gita Prameswari - 2017011004
PRODI AKUNTANSI
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA
TANGERANG SELATAN
2018
KATA PENGANTAR
Pertama-tama kami ingin
mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya
kami dapat menyelesaikan makalah mata kuliah Perpajakan 1 yang berjudul “Yuk,
Memilih Bentuk Usaha yang Tepat Bagi Perencanaan Pajak” dengan tepat waktu
tanpa kekurangan apapun.
Selain itu kami juga
mengucapkan banyak terimakasih kepada dosen pengampu kami, Ibu Agustine
Dwianika, SE, M. Ak, CMA dan juga memperoleh data Tax Center Universitas
Pembangunan Jaya. Dan juga tak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada tim
Kelompok I Kelas Perpajakan 1 Tahun Angkatan 2017, atas teamwork yang luar biasa
serta ide-ide yang sangat diperlukan, sehingga tugas ini dapat diselesaikan
dengan baik dan tepat waktu.
Maksud dan tujuan kami
menyusun makalah ini adalah untuk
mendapatkan nilai dalam mata kuliah Perpajakan 1. Makalah ini juga bertujuan
untuk menambah pengetahuan dan wawasan kami semua dalam hal perpajakan
khususnya dalam memilih bentuk usaha yang tepat bagi perencanaan pajak.
Garis besar isi makalah
ini adalah untuk mengetahui pengertian dari usaha, mengetahui jenis-jenis usaha
swasta yang ada dan yang dikenakan pajak, mengetahui macam-macam tarif pajak
yang dikenakan terhadap bentuk usaha terntentu, dan akhirnya dapat mengambil
keputusan jenis usaha yang akan kita jalankan.
Terlepas dari semua
itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada berbagai kekurangan dalam
makalah ini dan dengan tangan terbuka kamimenerima kritik dan saran yang dapat
membangun atas kelemahan dan kekurangan dalam makalah ini demi perbaikan
selanjutnya. Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberkan
manfaat maupun inspirasi bagi para pembaca. Sekian dan terimakasih.
Tangerang
Selatan, April 2018
Kelompok I
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar ……………………………………………………… i
Bab I Pendahuluan ………………………………………………….. 1
Latar
Belakang ……………………………………………… 1
Rumusan
Masalah …………………………………………... 2
Tujuan
……………………………………………………….. 2
Manfaat
……..……………………………………………….. 2
Bab II Landasan Teori
……………………………………………….. 3
Pendahuluan …………………………………………….…… 3
Pengertian
Pajak …………………………………………….. 5
Usaha Orang Pribadi / Perseorangan
………….……………... 6
Persekutuan Komanditer
(Commanditaire Vennootschap = CV)
…………..….……….. 11
Perseroan Terbatas (PT)
…………………………..………….. 15
Usaha Mikro Kecil Dan
Menengah (UMKM) ……..………… 19
Tarif Pajak yang
Digunakan ………………………..………… 23
Pertimbangan Kewajiban
Pembukuan dan Pencatatan ……..… 26
Perbandingan Badan
Usaha Swasta …………………………... 27
Bab III Metode Penelitian
…………………………………………….. 29
Jenis
Penelitian …..……………………………………………. 29
Waktu
dan Tempat Penelitian ………………………………… 29
Metode
Pengumpulan Data …………………………………… 29
Dokumentasi
…………………………………………... 30
Studi
Literatur ………………………………………... 30
Kualitatif
……………………………………………... 30
Metode
Analisa Data …………………………………………. 31
Bab IV Kesimpulan ………………………………………………...… 32
Kesimpulan
…………………………………………………… 32
Daftar Pustaka ………………………………………………………… 33
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
Pajak
merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang amat penting, sehingga pajak
merupakan pungutan wajib yang harus dibayarkan oleh rakyat kepada negara. Pemungutan
pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Pajak
digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara. Pajak yang diperoleh
nantinya digunakan untuk membiayai kepentingan, kesejahteraan, dan kemakmuran masyarakat
umum dengan melakukan berbagai macam pembangunan baik di pemerintahan daerah
maupun di pemerintahan pusat.
Salah satu unsur objek pajak adalah
penghasilan, maka tentu saja pemungutan pajak ini mencakup bentuk-bentuk usaha
baik yang perseorangan maupun bentuk badan. Oleh karena itu pemilihan bentuk
usaha adalah tahap awal yang harus dipertimbangkan secara matang agar
perusahaan tersebut dapat berkembang dengan baik. Bentuk-bentuk usaha di
Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu BUMN, Koperasi, dan Swasta. Namun yang menjadi
objek pajak penghasilan adalah bentuk usaha swasta yang mana bertujuan untuk
memperoleh laba. Tarif pengenaan pajak untuk bentuk usaha swastapun
berbeda-beda sesuai dengan KUP Perpajakan yang menggolongkannya ke dalam Wajib
Pajak Perorangan dan juga Wajib Pajak Badan.
Pemungutan pajak penghasilan ditentukan dari
omzet atau peredaran bruto usaha yang diterima oleh perusahaan tersebut. Maka
dari itu perencanaan pajak (tax planning)
harus dilakukan dan digunakan oleh badan usaha tersebut untuk dapat meringankan
beban pajaknya sehingga tetap melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.2.1
Apa pengertian dari usaha?
1.2.2
Apa saja bentuk usaha swasta yang ada di
Indonesia?
1.2.3
Bagaimana pengenaan tarif pajak untuk
bentuk usaha orang pribadi, CV, PT, UMKM?
1.2.4
Bagaimana pengaruh bentuk usaha swasta
terhadap perencanaan perpajakan?
1.3 TUJUAN
1.3.1
Untuk mengetahui pengertian dari usaha.
1.3.2
Untuk mengetahui bentuk usaha swasta yang
ada di Indonesia.
1.3.3
Untuk mengetahui tarif pajak untuk
bentuk usaha orang pribadi, CV, PT, UMKM.
1.3.4
Untuk mengetahui pengaruh bentuk usaha
swasta terhadap perencanaan perpajakan.
1.4 MANFAAT
1.4.1
Dapat mengetahui pengertian dari usaha.
1.4.2
Dapat mengetahui bentuk usaha swasta yang
ada di Indonesia.
1.4.3
Dapat mengetahui tarif pajak untuk
bentuk usaha orang pribadi, CV, PT, UMKM.
1.4.4
Dapat mengetahui pengaruh bentuk usaha swasta
terhadap perencanaan perpajakan.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1
PENDAHULUAN
Memilih
bentuk usaha/business vehicle yang tepat merupakan hal pertama yang
harus diperhatikan oleh investor/pengusaha, selain untuk menentukan bentuk
usaha apa yang dapat memberikan kontribusi profit paling besar dengan tingkat
risiko yang paling rendah. Terkait ketentuan perpajakan yang berlaku,
investor/pengusaha juga harus menentukan bentuk usaha yang mana yang memberikan
kontribusi profit yang paling besar namun dengan beban pajak yang paling kecil,
dan yang paling penting dari pemilihan bentuk usaha adalah tentu saja untuk
mempertimbangkan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.
Pohan (Zain, 2003:97) memberikan faktor-faktor yang
harus dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk usaha, diantaranya:
1. Bagaimana
hubungan antara tarif pajak penghasilan orang pribadi dan tarif pajak
penghasilan wajib pajak badan, termasuk ketentuan khusus yang mengatur hal itu.
2. Pengenaan pajak
penghasilan secara berganda, baik atas laba bruto usaha, maupun penghasilan
dari pembagian keuntungan (dividen) kepada para pemegang sahamnya.
3. Kesempatan untuk
menunda pembayaran pajak pada tarif pajak penghasilan lebih kecil/besar apabila
dibandingkan dengan kesempatan yang terdapat pada tarif pajak penghasilan dari
akumulasi penghasilan perusahaan.
4. Adanya ketentuan
mengenai kerugian hasil usaha neto (kompensasi kerugian) dan kredit investasi
yang berlaku bagi bentuk usaha tertentu.
5. Kemungkinan
pengajuan perlakuan khusus terhadap pajak atas akumulasi laba, pajak atas
penghasilan personal, holding company, dan seterusnya.
6.
Liberalisasi
ketentuan yang mengatur fringe benefit dan atau payment
in kind.
(diambil dari
Tax Center Universitas Pembangunan Jaya)
Namun,
sebenarnya apa arti dari sebuah usaha? Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan,
atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap
pengusaha untuk memperoleh keuntungan ataupun laba. Sedangkan pengertian dari
bentuk usaha itu sendiri adalah organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi
wadah penggerak setiap jenis usaha.
Secara umum
terdapat empat bentuk usaha yang legal, yaitu:
1. Partnership yang berupa persekutuan perdata (maatschap),
persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap = CV), dan firma.
2.
Perseroan
terbatas (PT)
3.
Koperasi,
asosiasi, yayasan, dan badan usaha lain
4.
Usaha orang
pribadi/individual basis
(Puspita
Wulandari. Pengertian dan Bentuk-Bentuk
Usaha di Indonesia. 2016)
Fokus penjelasan dari tulisan ini hanya akan
menekankan pada pemilihan badan usaha swasta yang berbentuk usaha orang pribadi
(individual basis), CV (Commanditaire
vennootschap), PT (Perseroan Terbatas), dan juga Usaha Mikro Kecil Menengah
(UMKM). Dan disini kita hanya mendiskusikan masalah pemilihan bentuk usaha dilihat
dari aspek perpajakannya yang akan dibayarkan pada akhir tahun perpajakannya
yang merupakan aspek dari PPh 29. Banyak pilihan bentuk usaha yang dapat
dipertimbangkan investor, itu semua akan bermuara pada besarnya pajak yang akan
ditanggung.
2.2
PENGERTIAN PAJAK
Pajak (dari
bahasa Latin taxo;
"rate”) adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang,
sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.
Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk
menutup biaya produksi barang dan jasa
kolektif untuk mencapai
kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan
terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri
dari pajak langsung atau pajak tidak
langsung dan dapat
dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Lembaga
Pemerintah yang mengelola
perpajakan negara di Indonesia
adalah Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) yang
merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian
Keuangan Republik Indonesia.
Terdapat
bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan
oleh para ahli di antaranya adalah:
a)
Leroy Beaulieu
Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun
tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang,
untuk menutup belanja pemerintah.
b)
P. J. A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang
dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat
prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan.
c)
Prof. Dr. H.
Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung
dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi
tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah
peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public
investment.
d)
Ray M.
Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor
swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib
dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa
mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat
melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
(Yugi Al. Pengertian Pajak Secara Umum dan Menurut
Para Ahli. 2018)
2.3
USAHA ORANG
PRIBADI/ PERSEORANGAN
Warga
Negara Indonesia diberikan kebebasan seluas-luasnya untuk berusaha selama tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk melakukan usaha secara
pribadi, seseorang tidak memerlukan izin khusus dalam pendiriannya, karena
bukan berupa badan usaha atau badan hukum. Usaha perseorangan ini bisa dijalankan
dengan membuat usaha dagang (UD) atau usaha lainnya, tanpa harus memiliki nama
usaha. Contoh usaha yang dijalankan pun bisa beragam, dari berdagang, manufaktur
skala kecil, jasa, dan sebagainya.
Keuntungan
yang diperoleh dari suatu usaha yang dijalankan secara perorangan adalah seluruh
keuntungan atau laba usaha akan dinikmati dan masuk ke kantong pribadi
perorangan. Keuntungan tersebut akan dikenai pajak sesuai dengan lapisan tarif
pajak perorangan yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh. Jika keuntungan yang diperoleh
di atas Rp500.000.000,00 kelebihannya akan dikenai tarif tertinggi perpajakan
sebesar 30%.
Keuntungan
usaha berupa selisih penerimaan dengan biaya dihitung berdasarkan pembukuan
yang diselenggarakan oleh perorangan. Dalam usaha perorangan tidak dikenal
adanya pemisahan harta usaha dengan harta pribadi perorangan, keseluruhannya
adalah harta miliknya perorangan. Namun demikian untuk keperluan penghitungan
keuntungan usaha tetap harus dibedakan antara harta untuk usaha dengan harta
bukan untuk usaha, sehingga dapat dipisahkan biaya penyusutan harta yang
berhubungan dengan usaha. Karena tidak adanya pemisahan antara harta usaha
dengan harta pribadi maka dari sudut perpajakan kewajiban mendaftar pada Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang
nantinya akan digunakan untuk membayarkan pajak. NPWP ini hanya melekat pada
diri perorangannya. Begitu pula dengan kewajiban melaporkan pajaknya.
(diambil dari
Tax Center Universitas Pembangunan Jaya)
Usaha
Orang Pribadi / Perseorangan mempunyai beberapa keuntungan, yaitu:
1. Mudah dan murah dalam proses pembentukannya.
2. Pemilik
perusahaan mengendalian secara langsung perusahaannya, yang dengan demikian
memungkinkan pengusaha untuk bertindak lanjut cepat.
3. Tidak terlalu dipengaruhi oleh peraturan
pemerintahan.
4. Pemilik menerima semua keuntungan dan menanggung
semua kerugian usaha.
5. Bebas
dari pajak penghasilan apabila pengasilannya masih dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Usaha
Orang Pribadi / Perseorangan juga memiliki kelemahan yaitu keterbatasan dalam
mendapatkan modal karena seluruh kegiatan usaha dimiliki oleh pribadi, sehingga
tidak memiliki inestor yang dapat membantu menanamkan modal di dalam usahanya.
Ada
beberapa hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipatuhi oleh usaha orang
pribadi atau perseorangan, yaitu:
1. Memiliki
dan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi, yaitu pemilik
yang sebenarnya dari usaha tersebut untuk keperluan perpajakan.
2. Pengusaha
wajib menjalankan pembukuan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Namun apabila dalam
hal peredaran usaha pengusaha dalam satu tahun pajak penghasilan bruto tidak
melebihi Rp4,8 miliar pengusaha boleh tidak melakukan pembukuan, namun wajib
membuat pencatatan. Dalam menghitung penghasilan neto untuk keperluan
perpajakan, pengusaha menggunakan norma. Ketentuan mengenai pembukuan diatur
dalam Pasal 28 UU KUP, ketentuan mengenai norma penghitungan penghasilan neto
diatur dalam Pasal 14 UU PPh dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor
PER-17/PJ/2015.
3. Selain
boleh dikurangkan dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan sesuai ketentuan UU
PPh, pengusaha juga boleh mengurangkan penghasilan netonya dengan Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP ini dihitung berdasarkan keadaan/status
perkawinan Wajib Pajak dan jumlah tanggungannya. Ketentuan mengenai biaya yang
dapat dikurangkan diatur dalam Pasal 6 UU PPh, ketentuan mengenai PTKP diatur
dalam Pasal 7 UU PPh.
4. Dalam penghitungan pajak
terutang berlaku tarif pajak progresif, yaitu tarif pajak yang semakin
meningkat seiring besarnya penghasilan kena pajak. Ketentuan mengenai tarif
pajak diatur dalam Pasal 17 UU PPh.
Pertimbangan
Pertanggung-jawaban Utang Pajak
Aktiva
yang dimiliki oleh wajib pajak perseorangan tidak terpisahkan dengan aktiva
dari kegitan usahanya, sehingga keuntungan yang didapat dari semua kegiatan
usaha dalam bentuk perseorangan itu akan diakuinya sendiri. Sebaliknya untuk
kerugian, semua kesulitan dalam kegiatan usaha dari bentuk perseorangan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi wajib pajak. Berbeda halnya dengan
badan usaha yang harus memisahkan aktiva yang dimiliki oleh pemilik dan aktiva
yang dimiliki perusahaan berbentuk badan usaha dimana keuntungan maupun
kerugian akan diakui sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati baik yang
dimasukkan kedalam anggaran dasar atau tidak.
Namun
dalam ketentuan perpajakan ada beberapa tanggung jawab bagi badan usaha yang
tidak dapat dipisahkan dengan tanggung jawab pemiliknya yaitu utang pajak.
Harta pemilik modal badan usaha merupakan barang yang dapat disita apabila
terdapat utang pajak dari wajib pajak badan yang tidak dibayar walaupun telah
dilakukan tindakan surat paksa oleh juru sita pajak Negara.
Jika
seseorang ingin memutuskan untuk menanamkan modal pada badan usaha atau
berusaha sendiri melalui bentuk perseorangan, selain mempertimbangkan
kemungkinan besarnya laba yang akan diterima juga harus mempertimbangkan
seandainya terjadi kerugian atau mempunyai utang pajak.
Penanggung
utang pajak tetap harus dilakukan walaupun pemilik modal badan usaha tersebut
bersifat pasif. Kalau terjadi perrmasalahan dengan utang pajak, hartanya dapat
diminta untuk membayar utang pajak dari badan usah dimana dia menanamkan
modalnya.
Contoh
Perhitungan PPh Terutang untuk Orang Pribadi
Contoh:
Tuan Agus
memiliki usaha perdagangan bahan-bahan bangunan. Ia sudah menikah dan memiliki
2 anak. Selama tahun 2016 lapora laba / rugi usaha Tuan Agus tersebut adalah:
|
Peredaran Usaha
|
Rp70.000.000.000
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp68.800.000.000
|
|
Laba Bruto
|
Rp1.200.000.000
|
|
Biaya Operasi
|
Rp550.000.000
|
|
Laba Usaha Sebelum Pajak
|
Rp650.000.000
|
Maka
perhitungan besarnya PPh terutang Tuan Agus selama tahun 2016 adalah sebagai
berikut:
|
Laba Usaha Sebelum Kena Pajak
|
Rp650.000.000
|
|
Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/2)*
|
Rp67.500.000
|
|
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
|
Rp582.500.000
|
|
PPh Terutang
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% x Rp200.000000 = Rp30.000.000
25% x Rp250.000.000 =Rp62.500.000
30% x Rp82.500.000 = Rp24.750.000
|
Rp119.750.000
|
|
Persentase PPh Terutang terhadap laba
usaha
|
18.4%
|
*(Rp54.000.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000)
2.4
PERSEKUTUAN
KOMANDITER (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP = CV)
CV
merupakan salah satu bentuk partnership
yang paling umum di Indonesia. CV merupakan suatu persekutuan yang didirikan
oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada
seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai
pemimpin. Dalam pendiriannya, CV cukup didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI, namun tidak perlu
disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Persekutuan
Komanditer (CV) pada dasarnya adalah bentuk usaha yang didirikan oleh dua orang
atau lebih yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham. Atas bentuk usaha
tersebut dan bentuk usaha lain yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham
mempunyai perlakuan yang sama dari sudut perpajakan. Anggota persero
kommanditer terdiri dari dua golongan, yaitu:
1. Persero Pengusaha atau pesero
aktif/bekerja. Pesero ini selain menyerahkan modal ke dalam perseroan, jika
perseroan jatuh pailit atau bangkrut, pesero pengusaha bertanggungjawab penuh
atas seluruh harta-harta pribadinya terhadap hutang-hutang perusahaan.
2. Persero Kommanditer atau pesero
diam. Pesero ini hanya menyerahkan modal ke dalam perseroan dan tidak
bertanggung jawab tentang jalannya perseroan. Jika perseroan jatuh
pailit/bangkrut, pesero ini hanya bertanggungjawab sebesar modal penyertaannya.
Terdapat
pula kelebihan dan kekurangan dari bentuk usaha CV, sebagaimana diuraikan
Santoso dan Rahayu, (2013:91) antara lain:
Kelebihan dari
bentuk usaha CV, yaitu:
1. Relatif mudah dalam proses
pendiriannya.
2. Kebutuhan akan modal dapat lebih
dipenuhi.
3. Cenderung lebih mudah memperoleh
kredit.
4. Dari segi kepemimpinan, CV relatif
lebih baik.
5. Lebih fleksibel karena bagi sekutu
pasif akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali
modalnya.
6. Tidak ada ketentuan memakai nama CV
seperti halnya dengan PT.
7. Anggaran dasar tidak perlu mendapat
pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kekurangan
dari bentuk usaha CV, yaitu:
1. Kelangsungan hidup tidak menentu
karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai sekutu
pemimpin CV.
2. Tanggung jawab para sekutu
komanditer yang terbatas dapat berpengaruh terhadap semangat untuk memajukan
perusahaan.
3. Kewajiban sekutu yang tidak terbatas.
4. Perlindungan hukumnya masih dianggap
minim.
Secara
umum terdapat beberapa ketentuan perpajakan yang terkait dengan CV diantaranya:
1.
CV
merupakan subjek pajak badan dalam negeri.
Dalam UU PPh dijelaskan pengertian
subjek pajak badan, bahwa subjek pajak badan adalah sekumpulan orang dan/atau
modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak
melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik,
atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk usaha tetap
2. Karena
CV merupakan subjek pajak badan, maka CV harus mendaftarkan diri untuk
memperoleh NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
3. Selain
harus mendaftarkan NPWP dan/atau PKP atas nama CV, CV juga harus
menyelenggarakan pembukuan.
4. Laba
yang didistribusikan kepada sekutu tidak dikenai pajak. Hal ini sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh yang menyebutkan bahwa bagian laba yang
diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak
terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk
pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif dikecualikan sebagai objek
pajak
5. Pasal
9 UU PPh menyatakan bahwa gaji yang dibebankan oleh CV kepada para sekutu tidak
dapat menjadi pengurang.
6. Dalam
mengitung PPh nya CV menggunakan tarif tunggal 25%
Sebagai
sebuah badan usaha maka CV atau Firma berkewajiban untuk mendaftarkan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terpisah dengan kewajiban para pemiliknya.
Keuntungan usaha merupakan penghasilannya CV yang akan dikenai pajak dan
dilaporkan oleh CV sebagai Wajib Pajak. Sedangkan penghasilan seorang investor
dari penanaman modal di CV adalah penghasilan berupa pembagian laba. Jika
seorang investor juga aktif menjalankan usaha, investor dapat saja menerima
tambahan penghasilan lain berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Dalam
ketentuan perpajakan, bergesernya aliran penghasilan dari CV kepada pemilik
tidak dianggap sebagai terjadinya aliran penghasilan, sehingga pajak tidak
mengakui adanya pengurangan berupa biaya gaji pemilik di CV. Sebaliknya
penerimaan berupa gaji oleh pemilik tidak dianggap sebagai adanya penghasilan
bagi si pemilik. Demikian juga atas pembagian laba yang diterima oleh pemilik.
Pajak
memandang bahwa antara anggota atau pemilik dengan CV diperlakukan sebagai satu
kesatuan dalam penghitungan PPh atas keuntungan usaha. Satu kesatuan dalam hal
ini adalah tambahan kemampuan ekonomis dari usaha CV atau Firma hanya akan
dikenai PPh satu kali yaitu di CV atau Firma.
Dengan
demikian antara CV dengan usaha perorangan memiliki persamaan perlakuan
perpajakan yaitu keuntungan usaha sama-sama diperlakukan sebagai satu kesatuan
dengan penghasilan pemiliknya. Hanya bedanya keuntungan usaha perorangan
dikenai pajak di sisi perorangan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)
sedangkan keuntungan usaha CV dikenai pajak di sisi CV sebagai WP Badan.
Keduanya
sama-sama tidak diperkenankan memperhitungkan pengurangan biaya berupa gaji
pemilik dan pembagian keuntungannya. Dipandang dari sudut penghematan pajak, CV
memiliki keunggulan jika dibandingkan dengan usaha perorangan yaitu dari sisi
tarif pajak. Sebagaimana dijelaskan di atas, tarif pajak bagi CV adalah 25%
sedangkan tarif pajak perorangan tertinggi adalah 30%. Sehingga, bila dipandang
dari sudut penghematan pajak, CV memiliki keunggulan jika dibandingkan dengan
usaha perorangan yaitu dari sisi tarif pajak.
Atas
keuntungan CV dikenakan pajak penghasilan badan dengan Tarif Pasal 17
Undang-Undang PPh (sama dengan PT) yaitu sebesar 25%.. Pembagian keuntungan
kepada pemegang saham (pesero) tidak bisa dibebankan sebagai biaya CV, tidak
dipotong PPh pasal 23 dan bagi yang menerima bukan sebagai obyek pajak. Dengan
kata lain, Pajak penghasilan hanya dikenakan pada Perusahaan (Badan) saja sehingga
CV tidak mengalami double taxation.
Contoh
Perhitungan PPh untuk Persekutuan Komanditer (CV)
CV Bintang
bergerak dalam usaha perdagangan kain dalam skala besar, Laporan laba / rugi tahun 2016 adalah sebagai berikut:
|
Peredaran usaha
|
Rp70.000.000.000
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp68.800.000.000
|
|
Laba Bruto
|
Rp1.200.000.000
|
|
Biaya Operasi
|
Rp550.000.000
|
|
Laba Usaha Sebelum Pajak
|
Rp650.000.000
|
Perhitungan
besarnya PPh Terutang adalah sebagai berikut:
|
Laba
Usaha Sebelum Pajak
|
Rp650.000.000
|
|
PPh
Terutang x 25%
|
Rp162.500.000
|
|
Persentasi
PPh Terutang Terhadap Laba Usaha
|
25%
|
Pada saat
laba usaha dibagikan kepada para sekutu tidak lagi dikenakan Pajak. Sehingga
tidak ada yang namanya double taxation.
2.5
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Dalam
tatanan ketentuan perundangan di Indonesia, pendirian dan pengelolaan PT diatur
dalam undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 yang telah
mengalami perubahan menjadi UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
Untuk mendirikan sebuah perusahaan berbentuk PT, berdasarkan akte notaris yang
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara RI, diperlukan adanya pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM. PT
merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal yang didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar dan
seluruhnya terbagi atas saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh UU
serta peraturan pelaksanaannya (Pohan, 2015:54).
Berbeda
dari usaha berbentuk CV, Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk usaha yang
modalnya terdiri atas saham-saham. Kepada pemilik biasanya diberikan sertifikat
atau tanda kepemilikan atas sahamnya di perusahaan. Saham yang dimiliki
tersebut dikenal sebagai surat berharga (marketable
securities) yang dapat diperjual belikan kepada pihak lain. Keuntungan yang
diperoleh pemegang saham adalah hanya dari pembagian keuntungan atau dividen
saja, meskipun dalam beberapa kasus –dan sebenarnya tidak dibenarkan secara
aturan–, ada beberapa pemegang saham yang merangkap juga sebagai pengurus yang
ikut aktif menjalankan roda usaha sehingga kepadanya juga diberikan penghasilan
lain berupa gaji.
Terdapat
beberapa kelebihan dan kelemahan dari PT sebagaimana diuraikan oleh Santoso dan
Rahayu (2013:100-101) adalah sebagai berikut :
Kelebihan dari bentuk usaha PT, yaitu:
1.
Kewajiban
dan tanggung jawab terbatas.
2.
Masa
hidup abadi.
3.
Efisiensi
manajemen karena adanya pemisahan antara pemilik dan pengurus.
4.
Modal
dapat diperoleh dengan menjual saham.
Kekurangan
dari bentuk usaha PT, yaitu:
1. Kerumitan
perizinan dan organisasi.
2. Besarnya
biaya pengorganisasian perusahaan.
3. Bidang
usaha PT relative susah diubah karena harus mengubah akta pendirian dan sulit
mengubah investasi yang telah ditanamkan.
4. Hubungan
antarperorangan lebih formal dan terkesan kaku.
Perpajakan
memandang bahwa antara pemegang saham dengan PT adalah dua Wajib Pajak yang
berbeda dan terpisah. Sehingga jika ada pengalihan kekayaan atau harta baik
berupa sumber daya atau resources
dari perusahaan kepada pemilik dianggap telah terjadi arus mengalirnya
penghasilan. Dengan demikian dividen yang diterima oleh pemegang saham dianggap
sebagai penghasilan yang akan dikenai pajak. Sebaliknya karena dividen itu
dihitung dari laba setelah pajak, maka di sisi perusahaan dividen tersebut
tidak berpengaruh terhadap besarnya keuntungan usaha atau laba usaha yang
dikenai pajak. Bisa dikatakan bahwa atas keuntungan atau laba usaha akan
dikenai pajak di PT dan ketika keuntungan atau laba tersebut dibagi kepada para
pemegang saham akan dikenai pajak lagi di pemegang saham (perorangan).
Pembagian
dividen kepada pemegang saham (pesero) tidak bisa dibebankan sebagai biaya
perusahaan, dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15%. Namun berdasarkan
Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh, bahwa yang dikecualikan dari objek pajak
adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas
(PT) sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau
badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan
dan bertempat kedudukan di Indonesia. Sehingga, pada saat laba usaha dibagikan
kepada para pemegang saham, dikenai PPh atas dividen sebesar 10%. Dengan
demikian pada Perseroan Terbatas (PT) terdapat double
taxation.
Beberapa
ketentuan perpajakan terkait PT diantaranya:
1.
Sama
seperti CV, PT juga merupakan subjek pajak dalam negeri berbentuk badan.
2.
PT
juga wajib menyelenggarakan pembukuan.
3.
PT
harus mendaftarkan NPWP dan/atau pengukuhan PKP atas nama PT.
4. Pengenaan
pajak pada PT terjadi dua kali, yaitu pada saat diakui sebagai laba usaha oleh
PT dan pada saat laba usaha tersebut dibagikan kepada para pemegang saham dalam
bentuk dividen, dikenai PPh Final sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh yang
mana dan Pasal 17 ayat (2c) sebesar 10%.
5. Gaji
yang dibayarkan kepada para pemegang saham dan komisaris dapat dibiayakan oleh
PT.
6. Penghitungan
PPh terutang mengikuti tarif Pasal 17 UU PPh.
Contoh
Perhitungan PPh untuk Perseroan Terbatas
PT
Matahari bergerak sebagai distributor mainan anak yang terbuat dari bahan yangg
aman dan berkualitas. Laporan laba / rugi PT Matahari tahun 2016 menunjukkan
informasi sebagai berikut:
|
Peredaran
usaha
|
Rp70.000.000.000
|
|
Harga
Pokok Penjualan
|
Rp68.800.000.000
|
|
Laba
Bruto
|
Rp1.200.000.000
|
|
Biaya
Operasi
|
Rp550.000.000
|
|
Laba
Usaha Sebelum Pajak
|
Rp650.000.000
|
Perhitungan
PPh Terutang PT Matahai adalah :
|
Laba Usaha Sebelum Pajak
|
Rp650.000.000
|
|
PPh Terutang x 25%
|
Rp162.500.000
|
|
Laba Usaha Setelah Pajak
|
Rp487.500.000
|
Pada
saat laba usaha dibagikan kepada para pemegang saham, dikenakan PPh atas
dividen sebesar 10%, yaitu:
|
Laba usaha yang akan dibagikan sebagai
dividen
|
Rp487.500.000
|
|
PPh atas dividen (Pasal 17 ayat (2c)
UU PPh)
|
Rp48.750.000
|
Sehingga
total pajak terutang oleh PT dan persentasenya terhadap peredaran usaha dapat
dihitung sebagai berikut:
|
Jumlah PPh Terutang
|
(Rp162.500.000+Rp48.750.000)
= Rp211.250.000
|
|
Persentase PPh Terutang Terhadap Laba
Usaha
|
32.5%
|
(Nasikhudin.
Memilih Bentuk Usaha Yang Tepat Bagi
Perencanaan Pajak. 2016 )
2.6
USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM)
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah. UMKM diatur berdasarkan UU
Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah. Berikut
kutipan dari isi UU 20/2008.
1. Pengertian UMKM
a. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang
perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
b.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan
oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang
memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini.
c.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian
baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan
jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.
2. Kriteria dari UMKM
adalah sebagai berikut:
|
No.
|
URAIAN
|
KRITERIA
|
|
|
ASSET
|
OMZET
|
||
|
1
|
USAHA MIKRO
|
Maks. 50 Juta
|
Maks. 300 Juta
|
|
2
|
USAHA KECIL
|
> 50 Juta – 500 Juta
|
> 300 Juta – 2,5 Miliar
|
|
3
|
USAHA MENENGAH
|
> 500 Juta – 10 Miliar
|
> 2,5 Miliar – 50 Miliar
|
(Cipapat. Pengertian,
Kriteria dan Klasifikasi UMKM. 2013)
Pajak Penghasilan yang diatur oleh PP Nomor 46 Tahun
2013 termasuk dalamnya adalah setoran bulanan dimaksud merupakan PPh Pasal 4
ayat (2) atau PPh Final, bukan PPh Pasal 25. Tarif pajak PPh yang digunakan
oleh Pemerintah bagi para pelaku UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 46 Tahun 2013. Sasara dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013
adalah wajib pajak (WP) pribadi maupun badan yang punya usaha dengan peredaran
bruto atau omzet kurang dari Rp4.800.000.000 dalam setahun. Tarif Pajak PPh
yang dikenakan untuk UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun
2013 merupakan PPh Final yang mana tarifnya sebesar 1%. Selain itu, perhitungan
pajak yang berdasarkan omzet dimaksudkan agar pelaku UMKM dapat lebih mudah
menghitung pajak yang harus dibayarkan tanpa keharusan atas pembukuan yang
lengkap.
Kebijakan Pemerintah dengan pemberlakuan PP ini
didasari dengan dengan maksud dan tujuan tertentu, diantaranya adalah:
Maksud Pemerintah dengan pemberlakuan PP No 46 Tahun
2013:
a. Untuk
memberikan kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakan
b. Mengedukasi
masyarakat untuk tertib administrasi
c. Mengedukasi
masyarakat untuk transparansi
d. Memberikan
kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan negara.
Tujuan Pemerintah dengan pemberlakuan PP No 46 Tahun
2013:
a. Kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan
kewajiban perpajakan.
b. Meningkatnya pengetahuan tentang manfaat
perpajakan bagi masyarakat.
c. Terciptanya kondisi kontrol sosial dalam memenuhi
kewajiban perpajakan.
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang diatur dalam
PP no 46 Tahun 2013 meliputi beberapa usaha dibawah ini:
a. Usaha dagang
b. Industri
c. Jasa seperti
misalnya bengkel, toko elektronik, penjahit, rumah makan, salon, kois/toko
kelontong
Contoh Perhitungan PPh Final untuk UMKM:
Ibu Martha adalah seorang pengusaha yang menjajakan
baju muslim dengan berdagang secara online di marketplace. Usahanya sudah
berlangsung selama 2 tahun dengan omzet setahun terakhir sbesar Rp150.000.000.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
|
Bulan
|
Omzet/bulan
|
Bulan
|
Omzet/bulan
|
|
Januari
|
Rp15.000.000
|
Juli
|
Rp10.000.000
|
|
Februari
|
Rp11.000.000
|
Agustus
|
Rp7.000.000
|
|
Maret
|
Rp12.000.000
|
September
|
Rp14.000.000
|
|
April
|
Rp15.000.000
|
Oktober
|
Rp12.000.000
|
|
Mei
|
Rp14.000.000
|
November
|
Rp15.000.000
|
|
Juni
|
Rp10.000.000
|
Desember
|
Rp15.000.000
|
Total
omzet usaha Ibu Martha selama setahun adalah Rp150.000.000. Jadi pajak UMKM PPh
Final Ibu Martha setiap bulan sebesar:
|
Bulan
|
PPh Final x 1%
|
PPh Terutang/bulan
|
|
Januari
|
1%
x Rp15.000.000
|
Rp150.000
|
|
Februari
|
1%
x Rp11.000.000
|
Rp110.000
|
|
Maret
|
1%
x Rp12.000.000
|
Rp120.000
|
|
April
|
1%
x Rp15.000.000
|
Rp150.000
|
|
Mei
|
1%
x Rp14.000.000
|
Rp140.000
|
|
Juni
|
1%
x Rp10.000 000
|
Rp100.000
|
|
Juli
|
1%
x Rp10.000.000
|
Rp100.000
|
|
Agustus
|
1%
x Rp7.000.000
|
Rp70.000
|
|
September
|
1%
x Rp14.000.000
|
Rp140.000
|
|
Oktober
|
1%
x Rp12.000.000
|
Rp120.000
|
|
November
|
1%
x Rp15.000.000
|
Rp150.000
|
|
Desember
|
1%
x Rp15.000.000
|
Rp150.000
|
|
Total PPh Final Selama Satu Tahun
|
Rp1.500.000
|
|
Berdasarkan
perhitungan PPh Final untuk UMKM diatas, semua transaksi penjualan per bulan
harus dijumlahkan terlebih dahulu, kemudian dikalikan degan 1%. pada tanggal 15
pada setiap bulan berikutnya, Wajib Pajak harus membayarnya ke kas negara
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Setelah membayarnya Wajib Pajak
akan mendapatkan bukti bayar pajak atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara
(NTPN/Bukti Pembayaran).
(Kementrian Keuangan RI Direktorat Jendral
Pajak. Bayar Pajak Cuma 1% dari Omzet. 2013)
2.7
TARIF PAJAK YANG DIGUNAKAN
Untuk bentuk
usaha orang pribadi, persekutuan komanditer (CV), maupun perseroan terbatas
(PT) menggunakan tarif pajak yang berasal dari Pasal 17 UU PPh.
Seperti
yang sudah dijelaskan di bagian atas, terkait dengan ketentuan perpajakan
mengenai tarif pajak berdasarkan Pasal 17 UU PPh yang dikenakann untuk bentuk
usaha orang pribadi atau perseorangan , tarif pajaknya dapat dilihat pada tabel
di bawah ini:
|
Penghasilan Netto
|
Tarif pajak
|
|
Sampai dengan 50 juta
|
5%
|
|
50 juta sampai dengan 250 juta
|
15%
|
|
250 juta sampai dengan 500 juta
|
25%
|
|
Diatas 500 juta
|
30%
|
(Kementrian Keuangan RI
Direktorat Jendral Pajak. Seri PPh –
Tarif PPh Pasal 17. 2012)
Selain itu dalam
bentuk usaha orang pribadi atau perseorangan terdapat penghasilan pengurangan
kena pajak kepada Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut sesuai dengan status yang
dimilikinya. Maka dari itu terdaat Penghasilan Kena Pajak (PKP) serta
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah besarnya
penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi
yang menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas jumlahnya dibawah PTKP tidak
akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Sedangkan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
jumlah penghasilan Anda yang dikenai pajak. Besaran Penghasilan Kena Pajak
merupakan dasar penerapan tarif Pajak Penghasilan Penghasilan Kena Pajak
diperoleh dengan mengurangkan penghasilan neto (penghasilan neto sehubungan
dengan pekerjaan dan penghasilan neto lainnya baik yang berasal dari dalam
negeri maupun dari luar negeri) dengan zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya
wajib dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada tahun pajak yang
bersangkutan. Untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) seorang Wajib Pajak
memiliki Perhitungan PTKP yang terbaru yaitu perhitungan PTKP tahun 2016. Perhitungan
PTKP ini diatur dalam Pasal 7 UU PPh. Perhitungan tersebut dapat dilihat pada
tabel dibawah ini:
Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak
a.
Penghasilan
suami Rp
54.000.000
b.
Status Kawin Rp
4.500.000
c.
Tanggungan Rp
4.500.000
(maksimal
3 tanggungan secara garis lurus)
d.
Penghasilan Istri Rp 54.000.000
PTKP 2016 Wajib Pajak
Tidak Kawin (TK)
|
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
|
Wajib Pajak
|
TK0
|
54.000.000,-
|
|
Tanggungan 1
|
TK1
|
58.500.000,-
|
|
Tanggungan 2
|
TK2
|
63.000.000,-
|
|
Tanggungan 3
|
TK3
|
67.500.000,-
|
PTKP 2016 Wajib Pajak Kawin
|
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
|
WP Kawin
|
K0
|
58.500.000,-
|
|
Tanggungan 1
|
K1
|
63.000.000,-
|
|
Tanggungan 2
|
K2
|
67.500.000,-
|
|
Tanggungan 3
|
K3
|
72.000.000,-
|
Catatan:
·
Tunjangan
PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
·
TK : Tidak
Kawin
·
K : Kawin
Tarif Pajak yang
dikenakan untuk Wajib Pajak Badan yang peredaran brutonya diatas
Rp4.800.000.000 dikenakan sebesar 25% dan untuk Wajib Pajak Badan yang
peredaran brutonya dibawah Rp4.800.000.000 dikenakan sebesar 1% atau yang
dikenal dengan PPh Final. Sedangkan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah dikenakan
tarif pajak sebesar 1% atau yang dikenal dengan PPh Final yang diatur dalam PPh
Pasal 4 ayat (2).
(Waluyo.
Perpajakan Indonesia. 2013)
2.8
PERTIMBANGAN KEWAJIBAN PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
Kewajiban
pembukuan dan pencatatan diatur dalam Pasal 28 UU KUP. Pembukuan adalah salah
satu cara yang dipergunakan oleh wajib pajak untuk dapat mnghitung penghasilan
neto yang berkaitan dengan perhitungan besarnya PPh terutang atas kegiatan
usahanya. Selain menggunakan pembukuan, untuk menghitung penghasilan neto juga
dapat menggunakan norma perhitungan penghasilan neto.
Bagi
wajib pajak badan, pembukuan adalah kewajiban. Untuk wajib pajak pribadi dengan
peredaran usaha dibawah sampai dengan Rp4.800.000.000 diberi pilihan untuk
menghitung besarnya penghasilan neto dapat menggunakan pencatatan atau
menggunakan norma perhitungan penghasilan.
Kewajiban
pembukuan merupakan beban tersendiri bagi wajib pajak, apalagi jika wajib pajak
tidak mempunyai karyawan yang khusus menangani pembukuan tersebut secara
khusus. Biasanya untuk menghindari kewajiban melaksanakan pembukuan maka wajib
pajak biasanya menggunakan bentuk orang pribadi, yang cukup dilakukan dengan
mencaatat peredaran bruto setiap bulan tanpa harus membuat laporan keuangan.
Wajib
pajak pribadi yang memiliki omzet diatas Rp4.800.000.000 wajib melakukan
pembukuan, jika wajib pajak tersebut tidak menyelenggarakan pembukuan
dengan benar maka penghasilan netonya akan dihitung dengan norma khusus dan
dikenakan sanki kenaikan sebesar 50% dari PPh yang kurang atau tidak dibayar.
(Nur Farida. Pemilihan
Badan Usaha dalam Manajemen. 2017)
2.9
PERBANDINGAN BADAN USAHA SWASTA
Berdasarkan
contoh-contoh di atas, dapat kita bandingkan besarnya PPh terutang yang harus
ditanggung oleh masing-masing bentuk usaha sebagai berikut:
|
Uraian
|
Peredaran Usaha
|
Laba Usaha
|
PPh Terutang
|
Presentase PPh Terutang
Terhadap Laba Usaha
|
|
Perorangan
|
Rp70.000.000.000
|
Rp650.000.000
|
Rp119.750.000
|
18.4%
|
|
CV
|
Rp70.000.000.000
|
Rp650.000.000
|
Rp162.500.000
|
25%
|
|
PT
|
Rp70.000.000.000
|
Rp650.000.000
|
Rp211.250.000
|
32.5%
|
|
UMKM
|
Rp150.000.000
|
-
|
Rp1.500.000
|
1%
|
Pemilihan Antara
Bentuk Usaha Persekutuan Komanditer Commanditaire Vennootschap
(CV) Atau Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
komanditer (CV) maupun PT adalah dua bentuk badan usaha yang berorientasi pada
profit motive yang sangat diminati oleh para pengusaha. Hal-hal yang harus
dipertimbangkan dalam memilih antara CV dengan PT yaitu:
1. Pengakuan Biaya Gaji Bagi Pemiliknya
Bagi
perusahaan yang berbentuk perseroan komanditer (CV) yang modalnya tidak terbagi
atas saham, biaya gaji yang dibayarkan kepada anggota atau pemilik CV tersebut
bukan merupakan biaya. Sedangkan untuk perseroan terbatas (PT) yang modalnya terbagi
atas saham maupun yang tidak terbagi atas saham, biaya gaji pemilik tersebut
diakui sebagai biaya.
Dengan
adanya perbedaan atas pengakuan gaji bagi pemiliknya antara CV ataupun PT, hal
tersebut bisa dijadikan pertimbangan badan usaha mana yang akan dipilih.
Gaji dari
pemilik CV yang modalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan sebagai
pembagaian keuntungan, tentu saja pengakuan penghasilannya diakui oleh pemilik
CV tersebut, sedangkan untuk PT selain harus diakui oleh orang pribadi pemilik
PT, Penghasilan tersebut pajaknya sudah dihitung pada saat pembayaran gaji.
2.
Perlakuan atas dividen
Keuntungan
yang didapat oleh badan usaha, apabila dibagikan kepada pemegang saham berupa
dividen akan terutang PPh. Namun bagi wajib pajak berbentuk CV yang modalnya
tidak dibagikan atas saham, maka dividen yang dibagikan tidak terutang PPh.
Sedangkan bagi PT yang sahamnya dimiliki oleh badan usaha termasuk koperasi
yang aktif atas pembagian dividennya dipotong PPh.
Dari
pertimbangan itu apabila wajib pajak mendirikan usaha dalam bentuk CV maka
lebih menguntungkan karena modalnya tidak dijual bebas dalam bentuk saham.
Demikian pula apabila bentuk usahanya berupa PT, maka pemegang saham cenderung
berupa badan usaha dan modalnya terbagi kedalam bentuk saham.
(Tim
Redaksi Ortax. Pajak atas Dividen. 2015)
3.
Perencanaan Pajak (Tax Planning)
Menurut Suandy (2008:6) Perencanaan pajak adalah langkah
awal dalam manajemen pajak. Pada tahap ini dilakukan pengumpulan dan penelitian
terhadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan
pajak yang akan dilakukan. Zain (2008:67) mengungkapkan bahwa perencanaan pajak
merupakan tindakan penstrukturan yang terkait dengan konsekuensi potensi
pajaknya, yang tekanannya kepada pengendalian setiap transaksi yang ada
konsekuensi pajaknya. Tujuannya adalah bagaimana pengendalian tersebut dapat
mengefisiensikan jumlah pajak yang akan ditransfer ke pemerintah, melalui apa
yang disebut sebagai penghindaran pajak (tax avoidance) dan bukan penyelundupan
pajak (tax evasion).
(Titin Dian, dkk. Penerapan Strategi Perencanaan Pajak (Tax Planning) Dalam Upaya
Penghematan Pajak Penghasilan.2015)
BAB
III
METODE
PENELITIAN
3.1 JENIS PENELITIAN
Penelitian ini termasuk jenis
penelitian studi literatur dengan mencari referensi teori yang relefan dengan
kasus atau permasalahan yang ditemukan. Referensi teori yang diperoleh dengan
jalan penelitian studi literatur dijadikan sebagai fondasi dasar dan alat utama
bagi praktek penelitian ditengah lapangan. Penelitian
ini juga dapat disebut penelitian non eksperimental yaitu penelitian yang
dilakukan secara tidak langsung ,dan lebih mengarah kepada pengumpulan data.
(Fikrotur Rofiah. Kajian Pustaka.2014)
3.2 WAKTU DAN TEMPAT PENELITIAN
Penulisan
karya ilmiah dilakukan di Universitas Pembangunan Jaya, Bintaro dan di rumah
penulis. Penelitian ini dilakukan mulai tanggal 14 April
2018 sampai tanggal 7 Mei 2018.
3.3 METODE PENGUMPULAN DATA
Literatur yang dipakai dalam
penelitian ini penulis dapatkan dari berbagai sumber. Data yang digunakan
adalah data sekunder yaitu data yang sumber data penelitiannya diperoleh
melalui media perantara atau secara tidak langsung yang berupa buku, catatan,
bukti yang telah ada, atau arsip baik yang dipublikasikan maupun yang tidak
dipublikasikan secara umum. Dengan kata lain, peneliti membutuhkan pengumpulan
data dengan cara berkunjung ke perpustakaan, pusat kajian, pusat arsip atau
membaca banyak buku yang berhubungan dengan penelitiannya.
Sehingga data tersebut diperoleh melalui data dari Tax Center Universits Pembangunan Jaya, Perpustakaan,
Jurnal-Jurnal Penelitian terdahulu, Buku-Buku Perpajakan yang penulis jadikan
refensi dalam penentuan tema, fenomena, rumusan, sampai dengan kesimpulan dari
Makalah Perpajakan 1 ini.
3.3.1 DOKUMENTASI
Dokumentasi merupakan metode
untuk mencari dokumen atau data-data yang dianggap penting melalui artikel
koran/majalah, jurnal, pustaka, brosur, buku dokumentasi serta melalui media
elektronik yaitu internet, yang ada kaitannya dengan diterapkannya penelitian ini.
3.3.2 STUDI LITERATUR
Studi literatur adalah
cara yang dipakai untuk menghimpun data-data atau sumber-sumber yang
berhubungan dengan topik yang diangkat dalam suatu penelitian. Studi literatur
bisa didapat dari berbagai sumber, jurnal, buku dokumentasi, internet dan
pustaka. Nazir (2005: 93) menyatakan bahwa studi kepustakaan atau studi
literatur, selain dari mencari sumber data sekunder yang akan mendukung penelitian, juga diperlukan untuk
mengetahui sampai ke mana ilmu yang berhubungan dengan penelitian telah
berkembang, sampai ke mana terdapat kesimpulan dan generalisasi yang pernah
dibuat sehingga situasi yang diperlukan diperoleh. Menurut Pohan dalam Prastowo
(2012: 81) kegiatan ini (penyusunan kajian pustaka) bertujuan mengumpulkan data
dan informasi ilmiah, berupa teori-teori, metode, atau pendekatan yang pernah
berkembang dan telah di dokumentasikan dalam bentuk buku, jurnal, naskah, catatan,
rekaman sejarah, dokumen-dokumen, dan lain-lain yang terdapat di perpustakaan.
Kajian ini dilakukan dengan tujuan menghindarkan terjadinya pengulangan,
peniruan, plagiat, termasuk suaplagiat.
3.3.3 KUALITATIF
Data yang
dinyatakan dalam bentuk kata-kata atau bukan dalam bentuk angka. Data ini
biasanya menjelaskan karakteristik atau sifat. Sebagai contoh : kondisi barang
(jelek, sedang, bagus), pekerjaan (petani, pengusaha, pedagang), tingkat
kepuasan (tidak puas, puas, sangat puas),dan
lain-lain. Data kualitatif terdiri dari data nominal dan ordinal.
(Prabha Girindra. Bab III
Metode Penelitian. 2015)
3.4 METODE ANALISIS DATA
Data-data yang sudah diperoleh
kemudian dianalisis dengan metode analisis deskriptif. Metode analisis
deskriptif dilakukan dengan cara mendeskripsikan fakta-fakta yang kemudian
disusul dengan analisis, tidak semata-mata menguraikan, melainkan juga
memberikan pemahaman dan penjelasan secukupnya. Menurut
Sugiono (2009: 29) metode deskriptif adalah suatu
metode yang berfungsi untuk mendeskripsikanatau memberi gambaran
terhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul
sebagaimana adanya tanpa melakukan analisis dan membuat kesimpulan
yang berlaku untuk umum.
(Siti
Faridah. Adapun Pengertian Dari Metode Deskriptif Analitis Menurut Sugiono. 2015)
BAB
IV
KESIMPULAN
Banyak
aspek yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk usaha swasta, seperti
aspek tanggung jawab pemegang saham, aspek kemudahan akses ke pihak lain
seperti bank, dan lain sebagainya. Dan salah satu aspek terpenting yang harus
dipertimbangkan adalah aspek pajak. Memilih di antara keempat bentuk usaha
swasta yang tertera di atas ternyata sangat berpengaruh terhadap aspek Pajak
Penghasilan atau PPh. Kajian dari empat pilihan apakah Usaha Perorangan, badan
usaha yang modalnya tidak terbagi atas saham seperti CV, atau PT yang modalnya
terbagi atas saham ternyata menunjukkan bahwa pilihan memiliki keuntungan pajak
yang berbeda-beda.
Secara
umum, total beban pajak PT akan selalu lebih besar dari CV dan badan usaha
swasta yang lainnya karena adanya tambahan PPh pasal 23 yang harus dipotong
dari dividen yang dibayarkan oleh PT, sedangkan pembagian dividen untuk CV
tidak dikenakan pajak (bukan obyek pajak). Selain itu perbedaan besarnya total
beban pajak yang dibayar oleh Usaha Perorangan, PT, CV, dan UMKM tergantung
pada besarnya Penghasilan Kena Pajak untuk perorangan dan dari peredaran usaha
untuk PT, CV, UMKM. Hal ini dapat terjadi karena adanya perbedaan tarif yang
dikenakan berdasarkan PPh pasal 17 untuk badan (dengan tarif maximum 25%) dan
orang pribadi (dengan tarif maximum 30%) serta pengenaan tarif PPh Final untuk
UMKM sebesr 1%. Lalu, jika membandingkan dengan bentuk PT maka keuntungan CV
atau Firma adalah tidak dikenakannya pajak ganda (double taxtation) atas pembagian laba atau dividen.
Sehingga
dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pajak bukanlah satu-satunya
alasan dalam pemilihan bentuk usaha swasta. Pemilihan bentuk usaha swasta yang
tepat dapat memberikan penghematan pajak dengan perencanaan pajak yang
baik. Sehingga dengan perencanaan pajak (tax
planning) yang baik, para pemilik bentuk usaha swasta baik Usaha Perorangan,
CV, PT, ataupun UMKM dapat menjadi Wajib Pajak yang baik dengan melaksanakan
kewajibannya dengan membayarkan pajak kepada negara secara teratur.
DAFTAR
PUSTAKA
Al, Yugi. 2018. Pengertian Pajak Secara Umum dan Menurut Para Ahli. <https://www.eduspensa.id/pengertian-pajak-secara-umum-dan-menurut-para-ahli/ - diakses pada 1 Mei 2018>
Cipapat. 2013. Pengertian, Kriteria dan Klasifikasi UMKM. <http://peuyeumcipatat.blogspot.co.id/2013/05/pengertiankriteria-dan-klasifikasi-umkm.html
- diakses pada 25 April 2018>
Dian, Titin dkk. 2015. Penerapan Strategi Perencanaan Pajak ( Tax
Planning ) Dalam Upaya Penghematan Pajak Penghasilan. <https://media.neliti.com/media/publications/192884-ID-penerapan-strategi-perencanaan-pajak-tax.pdf
- diakses pada 25 April 2018>
Faridah, Siti. 2015 . Adapun
Pengertian Dari Metode Deskriptif Analitis Menurut Sugiono. <https://www.scribd.com/doc/306349047/Adapun-Pengertian-Dari-Metode-Deskriptif-Analitis-Menurut-Sugiono - diakses pada 2 Mei 2018>
Farida, Nur. 2017. Pemilihan Badan Usaha dalam Manajemen. <https://farida-datakuliah.blogspot.co.id/2017/09/pemilihan-badan-usaha-dalam-manajemen.html
- diakses pada 20 April 2018>
Girindra, Prabha. 2015. Bab III Metode Penelitian. <https://prabhagib.blogspot.co.id/2015/04/bab-iii-studi-literatur.html
- diakses pada 2 Mei 2018>
Kementrian Keuangan RI Direktorat
Jendral Pajak. 2012. Seri PPh – Tarif PPh
Pasal 17. <http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-tarif-pph-pasal-17
-
diakses pada 25 April 2018>
Kementrian
Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak. 2013. Bayar
Pajak Cuma 1% dari Omzet.<http://www.pajak.go.id/sites/default/files/Leaflet%20PP%2046
-UMKM_0.pdf -
diakses pada 1 Mei 2018>
Liawati, Elma. 2015. Pembukuan dan Pencatatan. <https://elmaliawati.wordpress.com/2015/12/12/pembukuan-dan-pencatatan/
- diakses pada 2 Mei 2018>
Nasikhudin. 2016. Memilih Bentuk Usaha Yang Tepat Bagi Perencanaan Pajak. <http://www.ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id=85&list=&q=&hlm=2
- diakses pada 14 April 2018>
Rofiah, Fikrotur. 2014. Kajian Pustaka. <https://www.eurekapendidikan.com/2014/12/kajian-pustaka.html
- diakses pada 2 Mei 2018>
Tim Redaksi Ortax. 2015. Pajak atas Dividen. <http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id=57
- diakses pada 28 April 2018>
Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba
Empat.
Wibowo. 2016. Pengertian dan Yang Termasuk Dalam Subjek
Pajak Badan. http://www.wibowopajak.com/2012/04/pengertian-dan-yang-termasuk-dalam.html - diakses pada 2 Mei 2018>
Wulandari, Puspita.
2016. Pengertian dan Bentuk-Bentuk Usaha
di Indonesia. <http://catatan-kecil-cipluk.blogspot.co.id/2016/04/engertian-dan-bentuk-bentuk-usaha-di.html - diakses pada 20 April 2018>

Komentar
Posting Komentar