YUK, MEMILIH BENTUK USAHA SWASTA YANG TEPAT BAGI PERENCANAAN PAJAK


MAKALAH PERPAJAKAN 1
YUK, MEMILIH BENTUK USAHA SWASTA YANG TEPAT BAGI PERENCANAAN PAJAK








Disusun oleh:
Angela Gita Prameswari - 2017011004



PRODI AKUNTANSI
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA
TANGERANG SELATAN
2018


KATA PENGANTAR


Pertama-tama kami ingin mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah mata kuliah Perpajakan 1 yang berjudul “Yuk, Memilih Bentuk Usaha yang Tepat Bagi Perencanaan Pajak” dengan tepat waktu tanpa kekurangan apapun.
Selain itu kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada dosen pengampu kami, Ibu Agustine Dwianika, SE, M. Ak, CMA dan juga memperoleh data Tax Center Universitas Pembangunan Jaya. Dan juga tak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada tim Kelompok I Kelas Perpajakan 1 Tahun Angkatan 2017, atas teamwork  yang luar biasa serta ide-ide yang sangat diperlukan, sehingga tugas ini dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
Maksud dan tujuan kami menyusun makalah  ini adalah untuk mendapatkan nilai dalam mata kuliah Perpajakan 1. Makalah ini juga bertujuan untuk menambah pengetahuan dan wawasan kami semua dalam hal perpajakan khususnya dalam memilih bentuk usaha yang tepat bagi perencanaan pajak.
Garis besar isi makalah ini adalah untuk mengetahui pengertian dari usaha, mengetahui jenis-jenis usaha swasta yang ada dan yang dikenakan pajak, mengetahui macam-macam tarif pajak yang dikenakan terhadap bentuk usaha terntentu, dan akhirnya dapat mengambil keputusan jenis usaha yang akan kita jalankan.
Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada berbagai kekurangan dalam makalah ini dan dengan tangan terbuka kamimenerima kritik dan saran yang dapat membangun atas kelemahan dan kekurangan dalam makalah ini demi perbaikan selanjutnya. Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberkan manfaat maupun inspirasi bagi para pembaca. Sekian dan terimakasih.


Tangerang Selatan, April 2018
Kelompok I






DAFTAR ISI

Kata Pengantar ………………………………………………………          i
Bab I Pendahuluan …………………………………………………..          1
            Latar Belakang ………………………………………………          1
            Rumusan Masalah …………………………………………...          2
            Tujuan ………………………………………………………..         2
            Manfaat ……..………………………………………………..         2
Bab II Landasan Teori ………………………………………………..        3
            Pendahuluan  …………………………………………….……       3
            Pengertian Pajak  ……………………………………………..        5
Usaha Orang Pribadi / Perseorangan ………….……………...        6
Persekutuan Komanditer
(Commanditaire Vennootschap = CV) …………..….………..         11
Perseroan Terbatas (PT) …………………………..…………..        15
Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) ……..…………        19
Tarif Pajak yang Digunakan ………………………..…………        23
Pertimbangan Kewajiban Pembukuan dan Pencatatan ……..…       26
Perbandingan Badan Usaha Swasta …………………………...       27
Bab III Metode Penelitian ……………………………………………..       29
            Jenis Penelitian …..…………………………………………….       29
            Waktu dan Tempat Penelitian …………………………………        29
            Metode Pengumpulan Data ……………………………………       29
                        Dokumentasi …………………………………………...      30
                        Studi Literatur ………………………………………...        30
                        Kualitatif ……………………………………………...        30
            Metode Analisa Data ………………………………………….        31
Bab IV Kesimpulan ………………………………………………...…        32
            Kesimpulan ……………………………………………………        32
Daftar Pustaka …………………………………………………………       33






BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG MASALAH
 Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang amat penting, sehingga pajak merupakan pungutan wajib yang harus dibayarkan oleh rakyat kepada negara. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara. Pajak yang diperoleh nantinya digunakan untuk membiayai kepentingan, kesejahteraan, dan kemakmuran masyarakat umum dengan melakukan berbagai macam pembangunan baik di pemerintahan daerah maupun di pemerintahan pusat.
 Salah satu unsur objek pajak adalah penghasilan, maka tentu saja pemungutan pajak ini mencakup bentuk-bentuk usaha baik yang perseorangan maupun bentuk badan. Oleh karena itu pemilihan bentuk usaha adalah tahap awal yang harus dipertimbangkan secara matang agar perusahaan tersebut dapat berkembang dengan baik. Bentuk-bentuk usaha di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu BUMN, Koperasi, dan Swasta. Namun yang menjadi objek pajak penghasilan adalah bentuk usaha swasta yang mana bertujuan untuk memperoleh laba. Tarif pengenaan pajak untuk bentuk usaha swastapun berbeda-beda sesuai dengan KUP Perpajakan yang menggolongkannya ke dalam Wajib Pajak Perorangan dan juga Wajib Pajak Badan.
 Pemungutan pajak penghasilan ditentukan dari omzet atau peredaran bruto usaha yang diterima oleh perusahaan tersebut. Maka dari itu perencanaan pajak (tax planning) harus dilakukan dan digunakan oleh badan usaha tersebut untuk dapat meringankan beban pajaknya sehingga tetap melakukan kewajiban perpajakannya  sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


1.2  RUMUSAN MASALAH
1.2.1        Apa pengertian dari usaha?
1.2.2        Apa saja bentuk usaha swasta yang ada di Indonesia?
1.2.3        Bagaimana pengenaan tarif pajak untuk bentuk usaha orang pribadi, CV, PT, UMKM?
1.2.4        Bagaimana pengaruh bentuk usaha swasta terhadap perencanaan perpajakan?

1.3  TUJUAN
1.3.1        Untuk mengetahui pengertian dari usaha.
1.3.2        Untuk mengetahui bentuk usaha swasta yang ada di Indonesia.
1.3.3        Untuk mengetahui tarif pajak untuk bentuk usaha orang pribadi, CV, PT, UMKM.
1.3.4        Untuk mengetahui pengaruh bentuk usaha swasta terhadap perencanaan perpajakan.

1.4  MANFAAT
1.4.1        Dapat mengetahui pengertian dari usaha.
1.4.2        Dapat mengetahui bentuk usaha swasta yang ada di Indonesia.
1.4.3        Dapat mengetahui tarif pajak untuk bentuk usaha orang pribadi, CV, PT, UMKM.
1.4.4        Dapat mengetahui pengaruh bentuk usaha swasta terhadap perencanaan perpajakan.







BAB II
  LANDASAN TEORI

2.1            PENDAHULUAN
Memilih bentuk usaha/business vehicle yang tepat merupakan hal pertama yang harus diperhatikan oleh investor/pengusaha, selain untuk menentukan bentuk usaha apa yang dapat memberikan kontribusi profit paling besar dengan tingkat risiko yang paling rendah. Terkait ketentuan perpajakan yang berlaku, investor/pengusaha juga harus menentukan bentuk usaha yang mana yang memberikan kontribusi profit yang paling besar namun dengan beban pajak yang paling kecil, dan yang paling penting dari pemilihan bentuk usaha adalah tentu saja untuk mempertimbangkan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.
Pohan (Zain, 2003:97) memberikan faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk usaha, diantaranya:
1.   Bagaimana hubungan antara tarif pajak penghasilan orang pribadi dan tarif pajak penghasilan wajib pajak badan, termasuk ketentuan khusus yang mengatur hal itu.
2.   Pengenaan pajak penghasilan secara berganda, baik atas laba bruto usaha, maupun penghasilan dari pembagian keuntungan (dividen) kepada para pemegang sahamnya.
3.   Kesempatan untuk menunda pembayaran pajak pada tarif pajak penghasilan lebih kecil/besar apabila dibandingkan dengan kesempatan yang terdapat pada tarif pajak penghasilan dari akumulasi penghasilan perusahaan.
4.    Adanya ketentuan mengenai kerugian hasil usaha neto (kompensasi kerugian) dan kredit investasi yang berlaku bagi bentuk usaha tertentu.
5.     Kemungkinan pengajuan perlakuan khusus terhadap pajak atas akumulasi laba, pajak atas penghasilan personal, holding company, dan seterusnya.
6.         Liberalisasi ketentuan yang mengatur fringe benefit dan atau payment in kind.
(diambil dari Tax Center Universitas Pembangunan Jaya)

Namun, sebenarnya apa arti dari sebuah usaha? Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk memperoleh keuntungan ataupun laba. Sedangkan pengertian dari bentuk usaha itu sendiri adalah organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha.
Secara umum terdapat empat bentuk usaha yang legal, yaitu:
1.     Partnership yang berupa persekutuan perdata (maatschap), persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap = CV), dan firma.
2.         Perseroan terbatas (PT)
3.         Koperasi, asosiasi, yayasan, dan badan usaha lain
4.         Usaha orang pribadi/individual basis
(Puspita Wulandari. Pengertian dan Bentuk-Bentuk Usaha di Indonesia. 2016)

Fokus penjelasan dari tulisan ini hanya akan menekankan pada pemilihan badan usaha swasta yang berbentuk usaha orang pribadi (individual basis), CV (Commanditaire vennootschap), PT (Perseroan Terbatas), dan juga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dan disini kita hanya mendiskusikan masalah pemilihan bentuk usaha dilihat dari aspek perpajakannya yang akan dibayarkan pada akhir tahun perpajakannya yang merupakan aspek dari PPh 29. Banyak pilihan bentuk usaha yang dapat dipertimbangkan investor, itu semua akan bermuara pada besarnya pajak yang akan ditanggung.
       

2.2           PENGERTIAN PAJAK
Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate”) adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan  norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia  adalah  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli di antaranya adalah:
a)        Leroy Beaulieu
Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.
b)       P. J. A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
c)        Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah iuran rakyat  kepada  Kas Negara  berdasarkan  undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
d)       Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
(Yugi Al. Pengertian Pajak Secara Umum dan Menurut Para Ahli. 2018)


2.3           USAHA ORANG PRIBADI/ PERSEORANGAN
Warga Negara Indonesia diberikan kebebasan seluas-luasnya untuk berusaha selama tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk melakukan usaha secara pribadi, seseorang tidak memerlukan izin khusus dalam pendiriannya, karena bukan berupa badan usaha atau badan hukum. Usaha perseorangan ini bisa dijalankan dengan membuat usaha dagang (UD) atau usaha lainnya, tanpa harus memiliki nama usaha. Contoh usaha yang dijalankan pun bisa beragam, dari berdagang, manufaktur skala kecil, jasa, dan sebagainya.
Keuntungan yang diperoleh dari suatu usaha yang dijalankan secara perorangan adalah seluruh keuntungan atau laba usaha akan dinikmati dan masuk ke kantong pribadi perorangan. Keuntungan tersebut akan dikenai pajak sesuai dengan lapisan tarif pajak perorangan yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh. Jika keuntungan yang diperoleh di atas Rp500.000.000,00 kelebihannya akan dikenai tarif tertinggi perpajakan sebesar 30%.
Keuntungan usaha berupa selisih penerimaan dengan biaya dihitung berdasarkan pembukuan yang diselenggarakan oleh perorangan. Dalam usaha perorangan tidak dikenal adanya pemisahan harta usaha dengan harta pribadi perorangan, keseluruhannya adalah harta miliknya perorangan. Namun demikian untuk keperluan penghitungan keuntungan usaha tetap harus dibedakan antara harta untuk usaha dengan harta bukan untuk usaha, sehingga dapat dipisahkan biaya penyusutan harta yang berhubungan dengan usaha. Karena tidak adanya pemisahan antara harta usaha dengan harta pribadi maka dari sudut perpajakan kewajiban mendaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang nantinya akan digunakan untuk membayarkan pajak. NPWP ini hanya melekat pada diri perorangannya. Begitu pula dengan kewajiban melaporkan pajaknya.
(diambil dari Tax Center Universitas Pembangunan Jaya)

Usaha Orang Pribadi / Perseorangan mempunyai beberapa keuntungan, yaitu:
1.     Mudah dan murah dalam proses pembentukannya.
2.  Pemilik perusahaan mengendalian secara langsung perusahaannya, yang dengan  demikian memungkinkan pengusaha untuk bertindak lanjut cepat.
3.     Tidak terlalu dipengaruhi oleh peraturan pemerintahan.
4.     Pemilik menerima semua keuntungan dan menanggung semua kerugian usaha.
5.   Bebas dari pajak penghasilan apabila pengasilannya masih dibawah   Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Usaha Orang Pribadi / Perseorangan juga memiliki kelemahan yaitu keterbatasan dalam mendapatkan modal karena seluruh kegiatan usaha dimiliki oleh pribadi, sehingga tidak memiliki inestor yang dapat membantu menanamkan modal di dalam usahanya.

Ada beberapa hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipatuhi oleh usaha orang pribadi atau perseorangan, yaitu:
 1.  Memiliki dan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi, yaitu pemilik yang sebenarnya dari usaha tersebut untuk keperluan perpajakan.
2.  Pengusaha wajib menjalankan pembukuan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Namun apabila dalam hal peredaran usaha pengusaha dalam satu tahun pajak penghasilan bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar pengusaha boleh tidak melakukan pembukuan, namun wajib membuat pencatatan. Dalam menghitung penghasilan neto untuk keperluan perpajakan, pengusaha menggunakan norma. Ketentuan mengenai pembukuan diatur dalam Pasal 28 UU KUP, ketentuan mengenai norma penghitungan penghasilan neto diatur dalam Pasal 14 UU PPh dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2015.
3.   Selain boleh dikurangkan dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan sesuai ketentuan UU PPh, pengusaha juga boleh mengurangkan penghasilan netonya dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP ini dihitung berdasarkan keadaan/status perkawinan Wajib Pajak dan jumlah tanggungannya. Ketentuan mengenai biaya yang dapat dikurangkan diatur dalam Pasal 6 UU PPh, ketentuan mengenai PTKP diatur dalam Pasal 7 UU PPh.
4.    Dalam penghitungan pajak terutang berlaku tarif pajak progresif, yaitu tarif pajak yang semakin meningkat seiring besarnya penghasilan kena pajak. Ketentuan mengenai tarif pajak diatur dalam Pasal 17 UU PPh.


Pertimbangan Pertanggung-jawaban Utang Pajak
Aktiva yang dimiliki oleh wajib pajak perseorangan tidak terpisahkan dengan aktiva dari kegitan usahanya, sehingga keuntungan yang didapat dari semua kegiatan usaha dalam bentuk perseorangan itu akan diakuinya sendiri. Sebaliknya untuk kerugian, semua kesulitan dalam kegiatan usaha dari bentuk perseorangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi wajib pajak. Berbeda halnya dengan badan usaha yang harus memisahkan aktiva yang dimiliki oleh pemilik dan aktiva yang dimiliki perusahaan berbentuk badan usaha dimana keuntungan maupun kerugian akan diakui sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati baik yang dimasukkan kedalam anggaran dasar atau tidak.
Namun dalam ketentuan perpajakan ada beberapa tanggung jawab bagi badan usaha yang tidak dapat dipisahkan dengan tanggung jawab pemiliknya yaitu utang pajak. Harta pemilik modal badan usaha merupakan barang yang dapat disita apabila terdapat utang pajak dari wajib pajak badan yang tidak dibayar walaupun telah dilakukan tindakan surat paksa oleh juru sita pajak Negara.
Jika seseorang ingin memutuskan untuk menanamkan modal pada badan usaha atau berusaha sendiri melalui bentuk perseorangan, selain mempertimbangkan kemungkinan besarnya laba yang akan diterima juga harus mempertimbangkan seandainya terjadi kerugian atau mempunyai utang pajak.
Penanggung utang pajak tetap harus dilakukan walaupun pemilik modal badan usaha tersebut bersifat pasif. Kalau terjadi perrmasalahan dengan utang pajak, hartanya dapat diminta untuk membayar utang pajak dari badan usah dimana dia menanamkan modalnya.

Contoh Perhitungan PPh Terutang untuk Orang Pribadi
Contoh:
Tuan Agus memiliki usaha perdagangan bahan-bahan bangunan. Ia sudah menikah dan memiliki 2 anak. Selama tahun 2016 lapora laba / rugi usaha Tuan Agus tersebut adalah:

Peredaran Usaha
Rp70.000.000.000
Harga Pokok Penjualan
Rp68.800.000.000
Laba Bruto
Rp1.200.000.000
Biaya Operasi
Rp550.000.000
Laba Usaha Sebelum Pajak
Rp650.000.000


Maka perhitungan besarnya PPh terutang Tuan Agus selama tahun 2016 adalah sebagai berikut:

Laba Usaha Sebelum Kena Pajak
Rp650.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/2)*
Rp67.500.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Rp582.500.000
PPh Terutang
5% x Rp50.000.000     = Rp2.500.000
15% x Rp200.000000  = Rp30.000.000
25% x Rp250.000.000 =Rp62.500.000
30% x Rp82.500.000   = Rp24.750.000


Rp119.750.000
Persentase PPh Terutang terhadap laba usaha 

18.4%

*(Rp54.000.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000)



2.4           PERSEKUTUAN KOMANDITER (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP = CV)
CV merupakan salah satu bentuk partnership yang paling umum di Indonesia. CV merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Dalam pendiriannya, CV cukup didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI, namun tidak perlu disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Persekutuan Komanditer (CV) pada dasarnya adalah bentuk usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham. Atas bentuk usaha tersebut dan bentuk usaha lain yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham mempunyai perlakuan yang sama dari sudut perpajakan. Anggota persero kommanditer terdiri dari dua golongan, yaitu:
1.    Persero Pengusaha atau pesero aktif/bekerja. Pesero ini selain menyerahkan modal ke dalam perseroan, jika perseroan jatuh pailit atau bangkrut, pesero pengusaha bertanggungjawab penuh atas seluruh harta-harta pribadinya terhadap hutang-hutang perusahaan.
2.    Persero Kommanditer atau pesero diam. Pesero ini hanya menyerahkan modal ke dalam perseroan dan tidak bertanggung jawab tentang jalannya perseroan. Jika perseroan jatuh pailit/bangkrut, pesero ini hanya bertanggungjawab sebesar modal penyertaannya.

Terdapat pula kelebihan dan kekurangan dari bentuk usaha CV, sebagaimana diuraikan Santoso dan Rahayu, (2013:91) antara lain:
Kelebihan dari bentuk usaha CV, yaitu:
1.    Relatif mudah dalam proses pendiriannya.
2.    Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.
3.    Cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
4.    Dari segi kepemimpinan, CV relatif lebih baik.
5.    Lebih fleksibel karena bagi sekutu pasif akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.
6.    Tidak ada ketentuan memakai nama CV seperti halnya dengan PT.
7.    Anggaran dasar tidak perlu mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kekurangan dari bentuk usaha CV, yaitu:
1.    Kelangsungan hidup tidak menentu karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai sekutu pemimpin CV.
2.    Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas dapat berpengaruh terhadap semangat untuk memajukan perusahaan.
3.    Kewajiban sekutu yang tidak terbatas.
4.    Perlindungan hukumnya masih dianggap minim.

Secara umum terdapat beberapa ketentuan perpajakan yang terkait dengan CV diantaranya:
1.        CV merupakan subjek pajak badan dalam negeri.
      Dalam UU PPh dijelaskan pengertian subjek pajak badan, bahwa subjek pajak badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap
2.    Karena CV merupakan subjek pajak badan, maka CV harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
3.  Selain harus mendaftarkan NPWP dan/atau PKP atas nama CV, CV juga harus menyelenggarakan pembukuan.
4.   Laba yang didistribusikan kepada sekutu tidak dikenai pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh yang menyebutkan bahwa bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif dikecualikan sebagai objek pajak
5.   Pasal 9 UU PPh menyatakan bahwa gaji yang dibebankan oleh CV kepada para sekutu tidak dapat menjadi pengurang.
6.    Dalam mengitung PPh nya CV menggunakan tarif tunggal 25%
         
Sebagai sebuah badan usaha maka CV atau Firma berkewajiban untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terpisah dengan kewajiban para pemiliknya. Keuntungan usaha merupakan penghasilannya CV yang akan dikenai pajak dan dilaporkan oleh CV sebagai Wajib Pajak. Sedangkan penghasilan seorang investor dari penanaman modal di CV adalah penghasilan berupa pembagian laba. Jika seorang investor juga aktif menjalankan usaha, investor dapat saja menerima tambahan penghasilan lain berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Dalam ketentuan perpajakan, bergesernya aliran penghasilan dari CV kepada pemilik tidak dianggap sebagai terjadinya aliran penghasilan, sehingga pajak tidak mengakui adanya pengurangan berupa biaya gaji pemilik di CV. Sebaliknya penerimaan berupa gaji oleh pemilik tidak dianggap sebagai adanya penghasilan bagi si pemilik. Demikian juga atas pembagian laba yang diterima oleh pemilik.
Pajak memandang bahwa antara anggota atau pemilik dengan CV diperlakukan sebagai satu kesatuan dalam penghitungan PPh atas keuntungan usaha. Satu kesatuan dalam hal ini adalah tambahan kemampuan ekonomis dari usaha CV atau Firma hanya akan dikenai PPh satu kali yaitu di CV atau Firma.
Dengan demikian antara CV dengan usaha perorangan memiliki persamaan perlakuan perpajakan yaitu keuntungan usaha sama-sama diperlakukan sebagai satu kesatuan dengan penghasilan pemiliknya. Hanya bedanya keuntungan usaha perorangan dikenai pajak di sisi perorangan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) sedangkan keuntungan usaha CV dikenai pajak di sisi CV sebagai WP Badan.
Keduanya sama-sama tidak diperkenankan memperhitungkan pengurangan biaya berupa gaji pemilik dan pembagian keuntungannya. Dipandang dari sudut penghematan pajak, CV memiliki keunggulan jika dibandingkan dengan usaha perorangan yaitu dari sisi tarif pajak. Sebagaimana dijelaskan di atas, tarif pajak bagi CV adalah 25% sedangkan tarif pajak perorangan tertinggi adalah 30%. Sehingga, bila dipandang dari sudut penghematan pajak, CV memiliki keunggulan jika dibandingkan dengan usaha perorangan yaitu dari sisi tarif pajak.
Atas keuntungan CV dikenakan pajak penghasilan badan dengan Tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh (sama dengan PT) yaitu sebesar 25%.. Pembagian keuntungan kepada pemegang saham (pesero) tidak bisa dibebankan sebagai biaya CV, tidak dipotong PPh pasal 23 dan bagi yang menerima bukan sebagai obyek pajak. Dengan kata lain, Pajak penghasilan hanya dikenakan pada Perusahaan (Badan) saja sehingga CV tidak mengalami double taxation.

Contoh Perhitungan PPh untuk Persekutuan Komanditer (CV)
CV Bintang bergerak dalam usaha perdagangan kain dalam skala besar, Laporan  laba / rugi tahun 2016 adalah sebagai berikut:

Peredaran usaha
Rp70.000.000.000
Harga Pokok Penjualan
Rp68.800.000.000
Laba Bruto
Rp1.200.000.000
Biaya Operasi
Rp550.000.000
Laba Usaha Sebelum Pajak
Rp650.000.000

Perhitungan besarnya PPh Terutang adalah sebagai berikut:
Laba Usaha Sebelum Pajak
Rp650.000.000
PPh Terutang x 25%
Rp162.500.000
Persentasi PPh Terutang Terhadap Laba Usaha

25%

Pada saat laba usaha dibagikan kepada para sekutu tidak lagi dikenakan Pajak. Sehingga tidak ada yang namanya double taxation.


2.5           PERSEROAN TERBATAS (PT)
Dalam tatanan ketentuan perundangan di Indonesia, pendirian dan pengelolaan PT diatur dalam undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 yang telah mengalami perubahan menjadi UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk mendirikan sebuah perusahaan berbentuk PT, berdasarkan akte notaris yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI, diperlukan adanya pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM. PT merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar dan seluruhnya terbagi atas saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh UU serta peraturan pelaksanaannya (Pohan, 2015:54).
Berbeda dari usaha berbentuk CV, Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk usaha yang modalnya terdiri atas saham-saham. Kepada pemilik biasanya diberikan sertifikat atau tanda kepemilikan atas sahamnya di perusahaan. Saham yang dimiliki tersebut dikenal sebagai surat berharga (marketable securities) yang dapat diperjual belikan kepada pihak lain. Keuntungan yang diperoleh pemegang saham adalah hanya dari pembagian keuntungan atau dividen saja, meskipun dalam beberapa kasus –dan sebenarnya tidak dibenarkan secara aturan–, ada beberapa pemegang saham yang merangkap juga sebagai pengurus yang ikut aktif menjalankan roda usaha sehingga kepadanya juga diberikan penghasilan lain berupa gaji.

Terdapat beberapa kelebihan dan kelemahan dari PT sebagaimana diuraikan oleh Santoso dan Rahayu (2013:100-101) adalah sebagai berikut :
Kelebihan dari bentuk usaha PT, yaitu:
1.         Kewajiban dan tanggung jawab terbatas.
2.         Masa hidup abadi.
3.         Efisiensi manajemen karena adanya pemisahan antara pemilik dan pengurus.
4.         Modal dapat diperoleh dengan menjual saham.

Kekurangan dari bentuk usaha PT, yaitu:
1.       Kerumitan perizinan dan organisasi.
2.       Besarnya biaya pengorganisasian perusahaan.
3.       Bidang usaha PT relative susah diubah karena harus mengubah akta pendirian dan sulit mengubah investasi yang telah ditanamkan.
4.       Hubungan antarperorangan lebih formal dan terkesan kaku.

Perpajakan memandang bahwa antara pemegang saham dengan PT adalah dua Wajib Pajak yang berbeda dan terpisah. Sehingga jika ada pengalihan kekayaan atau harta baik berupa sumber daya atau resources dari perusahaan kepada pemilik dianggap telah terjadi arus mengalirnya penghasilan. Dengan demikian dividen yang diterima oleh pemegang saham dianggap sebagai penghasilan yang akan dikenai pajak. Sebaliknya karena dividen itu dihitung dari laba setelah pajak, maka di sisi perusahaan dividen tersebut tidak berpengaruh terhadap besarnya keuntungan usaha atau laba usaha yang dikenai pajak. Bisa dikatakan bahwa atas keuntungan atau laba usaha akan dikenai pajak di PT dan ketika keuntungan atau laba tersebut dibagi kepada para pemegang saham akan dikenai pajak lagi di pemegang saham (perorangan).
Pembagian dividen kepada pemegang saham (pesero) tidak bisa dibebankan sebagai biaya perusahaan, dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15%. Namun berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh, bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas (PT) sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia. Sehingga, pada saat laba usaha dibagikan kepada para pemegang saham, dikenai PPh atas dividen sebesar 10%. Dengan demikian pada Perseroan Terbatas (PT)  terdapat double taxation.

Beberapa ketentuan perpajakan terkait PT diantaranya:
1.         Sama seperti CV, PT juga merupakan subjek pajak dalam negeri berbentuk badan.
2.         PT juga wajib menyelenggarakan pembukuan.
3.         PT harus mendaftarkan NPWP dan/atau pengukuhan PKP atas nama PT.
4.     Pengenaan pajak pada PT terjadi dua kali, yaitu pada saat diakui sebagai laba usaha oleh PT dan pada saat laba usaha tersebut dibagikan kepada para pemegang saham dalam bentuk dividen, dikenai PPh Final sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh yang mana dan Pasal 17 ayat (2c) sebesar 10%.
5.    Gaji yang dibayarkan kepada para pemegang saham dan komisaris dapat dibiayakan oleh PT.
6.       Penghitungan PPh terutang mengikuti tarif Pasal 17 UU PPh.

           
Contoh Perhitungan PPh untuk Perseroan Terbatas
PT Matahari bergerak sebagai distributor mainan anak yang terbuat dari bahan yangg aman dan berkualitas. Laporan laba / rugi PT Matahari tahun 2016 menunjukkan informasi sebagai berikut:

Peredaran usaha
Rp70.000.000.000
Harga Pokok Penjualan
Rp68.800.000.000
Laba Bruto
Rp1.200.000.000
Biaya Operasi
Rp550.000.000
Laba Usaha Sebelum Pajak
Rp650.000.000
                                                                                                    
Perhitungan PPh Terutang PT Matahai adalah :
Laba Usaha Sebelum Pajak
Rp650.000.000
PPh Terutang x 25%
Rp162.500.000
Laba Usaha Setelah Pajak
Rp487.500.000


Pada saat laba usaha dibagikan kepada para pemegang saham, dikenakan PPh atas dividen sebesar 10%, yaitu:
Laba usaha yang akan dibagikan sebagai dividen
Rp487.500.000
PPh atas dividen (Pasal 17 ayat (2c) UU PPh)
Rp48.750.000


Sehingga total pajak terutang oleh PT dan persentasenya terhadap peredaran usaha dapat dihitung sebagai berikut:

Jumlah PPh Terutang
(Rp162.500.000+Rp48.750.000)
= Rp211.250.000
Persentase PPh Terutang Terhadap Laba Usaha

32.5%
(Nasikhudin. Memilih Bentuk Usaha Yang Tepat Bagi Perencanaan Pajak. 2016 )


2.6           USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM)
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM diatur berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah. Berikut kutipan dari isi UU 20/2008.
1. Pengertian UMKM
a. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
b. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
c. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

2. Kriteria dari UMKM adalah sebagai berikut:

No.
URAIAN
KRITERIA
ASSET
OMZET
1
USAHA MIKRO
Maks. 50 Juta
Maks. 300 Juta
2
USAHA KECIL
> 50 Juta – 500 Juta
> 300 Juta – 2,5 Miliar
3
USAHA MENENGAH
> 500 Juta – 10 Miliar
> 2,5 Miliar – 50 Miliar
(Cipapat. Pengertian, Kriteria dan Klasifikasi UMKM. 2013)

Pajak Penghasilan yang diatur oleh PP Nomor 46 Tahun 2013 termasuk dalamnya adalah setoran bulanan dimaksud merupakan PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final, bukan PPh Pasal 25. Tarif pajak PPh yang digunakan oleh Pemerintah bagi para pelaku UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013. Sasara dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 adalah wajib pajak (WP) pribadi maupun badan yang punya usaha dengan peredaran bruto atau omzet kurang dari Rp4.800.000.000 dalam setahun. Tarif Pajak PPh yang dikenakan untuk UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 merupakan PPh Final yang mana tarifnya sebesar 1%. Selain itu, perhitungan pajak yang berdasarkan omzet dimaksudkan agar pelaku UMKM dapat lebih mudah menghitung pajak yang harus dibayarkan tanpa keharusan atas pembukuan yang lengkap.

Kebijakan Pemerintah dengan pemberlakuan PP ini didasari dengan dengan maksud dan tujuan tertentu, diantaranya adalah:
Maksud Pemerintah dengan pemberlakuan PP No 46 Tahun 2013:
a.  Untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakan
b.  Mengedukasi masyarakat untuk tertib administrasi
c.  Mengedukasi masyarakat untuk transparansi
d.  Memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan negara.

Tujuan Pemerintah dengan pemberlakuan PP No 46 Tahun 2013:
a. Kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
b. Meningkatnya pengetahuan tentang manfaat perpajakan bagi masyarakat.
c. Terciptanya kondisi kontrol sosial dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang diatur dalam PP no 46 Tahun 2013 meliputi beberapa usaha dibawah ini:
a.     Usaha dagang
b.    Industri
c.    Jasa seperti misalnya bengkel, toko elektronik, penjahit, rumah makan, salon, kois/toko kelontong


Contoh Perhitungan PPh Final untuk UMKM:
Ibu Martha adalah seorang pengusaha yang menjajakan baju muslim dengan berdagang secara online di marketplace. Usahanya sudah berlangsung selama 2 tahun dengan omzet setahun terakhir sbesar Rp150.000.000. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Bulan
Omzet/bulan
Bulan
Omzet/bulan
Januari
Rp15.000.000
Juli
Rp10.000.000
Februari
Rp11.000.000
Agustus
Rp7.000.000
Maret
Rp12.000.000
September
Rp14.000.000
April
Rp15.000.000
Oktober
Rp12.000.000
Mei
Rp14.000.000
November
Rp15.000.000
Juni
Rp10.000.000
Desember
Rp15.000.000


Total omzet usaha Ibu Martha selama setahun adalah Rp150.000.000. Jadi pajak UMKM PPh Final Ibu Martha setiap bulan sebesar:

Bulan
PPh Final x 1%
PPh Terutang/bulan
Januari
1%  x Rp15.000.000
Rp150.000
Februari
1%  x Rp11.000.000
Rp110.000
Maret
1%  x Rp12.000.000
Rp120.000
April
1%  x Rp15.000.000
Rp150.000
Mei
1%  x Rp14.000.000
Rp140.000
Juni
1%  x Rp10.000 000
Rp100.000
Juli
1%  x Rp10.000.000
Rp100.000
Agustus
1%  x Rp7.000.000
Rp70.000
September
1%  x Rp14.000.000
Rp140.000
Oktober
1%  x Rp12.000.000
Rp120.000
November
1%  x Rp15.000.000
Rp150.000
Desember
1%  x Rp15.000.000
Rp150.000
Total PPh Final Selama Satu Tahun
Rp1.500.000

Berdasarkan perhitungan PPh Final untuk UMKM diatas, semua transaksi penjualan per bulan harus dijumlahkan terlebih dahulu, kemudian dikalikan degan 1%. pada tanggal 15 pada setiap bulan berikutnya, Wajib Pajak harus membayarnya ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Setelah membayarnya Wajib Pajak akan mendapatkan bukti bayar pajak atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN/Bukti Pembayaran).
(Kementrian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak.  Bayar Pajak Cuma 1% dari Omzet. 2013)


2.7           TARIF PAJAK YANG DIGUNAKAN
Untuk bentuk usaha orang pribadi, persekutuan komanditer (CV), maupun perseroan terbatas (PT) menggunakan tarif pajak yang berasal dari Pasal 17 UU PPh.
Seperti yang sudah dijelaskan di bagian atas, terkait dengan ketentuan perpajakan mengenai tarif pajak berdasarkan Pasal 17 UU PPh yang dikenakann untuk bentuk usaha orang pribadi atau perseorangan , tarif pajaknya dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Penghasilan Netto
Tarif pajak
Sampai dengan 50 juta
5%
50 juta sampai dengan 250 juta
15%
250 juta sampai dengan 500 juta
25%
Diatas 500 juta
30%
(Kementrian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak. Seri PPh – Tarif PPh Pasal 17. 2012)

Selain itu dalam bentuk usaha orang pribadi atau perseorangan terdapat penghasilan pengurangan kena pajak kepada Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut sesuai dengan status yang dimilikinya. Maka dari itu terdaat Penghasilan Kena Pajak (PKP) serta Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas jumlahnya dibawah PTKP tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Sedangkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) jumlah penghasilan Anda yang dikenai pajak. Besaran Penghasilan Kena Pajak merupakan dasar penerapan tarif Pajak Penghasilan Penghasilan Kena Pajak diperoleh dengan mengurangkan penghasilan neto (penghasilan neto sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan neto lainnya baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri) dengan zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada tahun pajak yang bersangkutan. Untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) seorang Wajib Pajak memiliki Perhitungan PTKP yang terbaru yaitu perhitungan PTKP tahun 2016. Perhitungan PTKP ini diatur dalam Pasal 7 UU PPh. Perhitungan tersebut dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak
a.       Penghasilan suami                                 Rp 54.000.000
b.      Status Kawin                                        Rp 4.500.000
c.       Tanggungan                                          Rp 4.500.000
(maksimal 3 tanggungan secara garis lurus)
d.      Penghasilan Istri                                   Rp 54.000.000


PTKP 2016 Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)


Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
54.000.000,-
Tanggungan 1
TK1
58.500.000,-
Tanggungan 2
TK2
63.000.000,-
Tanggungan 3
TK3
67.500.000,-







PTKP 2016 Wajib Pajak Kawin

Uraian
Status
PTKP
WP Kawin
K0
58.500.000,-
Tanggungan 1
K1
63.000.000,-
Tanggungan 2
K2
67.500.000,-
Tanggungan 3
K3
72.000.000,-

 




Catatan: 
·         Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
·         TK : Tidak Kawin
·         K : Kawin

Tarif Pajak yang dikenakan untuk Wajib Pajak Badan yang peredaran brutonya diatas Rp4.800.000.000 dikenakan sebesar 25% dan untuk Wajib Pajak Badan yang peredaran brutonya dibawah Rp4.800.000.000 dikenakan sebesar 1% atau yang dikenal dengan PPh Final. Sedangkan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah dikenakan tarif pajak sebesar 1% atau yang dikenal dengan PPh Final yang diatur dalam PPh Pasal 4 ayat (2).
(Waluyo. Perpajakan Indonesia. 2013)



2.8           PERTIMBANGAN KEWAJIBAN PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
Kewajiban pembukuan dan pencatatan diatur dalam Pasal 28 UU KUP. Pembukuan adalah salah satu cara yang dipergunakan oleh wajib pajak untuk dapat mnghitung penghasilan neto yang berkaitan dengan perhitungan besarnya PPh terutang atas kegiatan usahanya. Selain menggunakan pembukuan, untuk menghitung penghasilan neto juga dapat menggunakan norma perhitungan penghasilan neto.
Bagi wajib pajak badan, pembukuan adalah kewajiban. Untuk wajib pajak pribadi dengan peredaran usaha dibawah sampai dengan Rp4.800.000.000 diberi pilihan untuk menghitung besarnya penghasilan neto dapat menggunakan pencatatan atau menggunakan norma perhitungan penghasilan.
Kewajiban pembukuan merupakan beban tersendiri bagi wajib pajak, apalagi jika wajib pajak tidak mempunyai karyawan yang khusus menangani pembukuan tersebut secara khusus. Biasanya untuk menghindari kewajiban melaksanakan pembukuan maka wajib pajak biasanya menggunakan bentuk orang pribadi, yang cukup dilakukan dengan mencaatat peredaran bruto setiap bulan tanpa harus membuat laporan keuangan.
Wajib pajak pribadi yang memiliki omzet diatas Rp4.800.000.000 wajib melakukan pembukuan, jika wajib pajak tersebut  tidak menyelenggarakan pembukuan dengan benar maka penghasilan netonya akan dihitung dengan norma khusus dan dikenakan sanki kenaikan sebesar 50% dari PPh yang kurang atau tidak dibayar.
(Nur Farida. Pemilihan Badan Usaha dalam Manajemen. 2017)


2.9           PERBANDINGAN BADAN USAHA SWASTA
Berdasarkan contoh-contoh di atas, dapat kita bandingkan besarnya PPh terutang yang harus ditanggung oleh masing-masing bentuk usaha sebagai berikut:

Uraian
Peredaran Usaha
Laba Usaha
PPh Terutang
Presentase PPh Terutang Terhadap Laba Usaha
Perorangan
Rp70.000.000.000
Rp650.000.000
Rp119.750.000
18.4%
CV
Rp70.000.000.000
Rp650.000.000
Rp162.500.000
25%
PT
Rp70.000.000.000
Rp650.000.000
Rp211.250.000
32.5%
UMKM
Rp150.000.000
-
Rp1.500.000
1%

Pemilihan Antara Bentuk  Usaha Persekutuan Komanditer Commanditaire  Vennootschap (CV) Atau Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan komanditer (CV) maupun PT adalah dua bentuk badan usaha yang berorientasi pada profit motive yang sangat diminati oleh para pengusaha. Hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam memilih antara CV dengan PT yaitu:

1.     Pengakuan Biaya Gaji Bagi Pemiliknya
Bagi perusahaan yang berbentuk perseroan komanditer (CV) yang modalnya tidak terbagi atas saham, biaya gaji yang dibayarkan kepada anggota atau pemilik CV tersebut bukan merupakan biaya. Sedangkan untuk perseroan terbatas (PT) yang modalnya terbagi atas saham maupun yang tidak terbagi atas saham, biaya gaji pemilik tersebut diakui sebagai biaya.
Dengan adanya perbedaan atas pengakuan gaji bagi pemiliknya antara CV ataupun PT, hal tersebut bisa dijadikan pertimbangan badan usaha mana yang akan dipilih.
Gaji dari pemilik CV yang modalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan sebagai pembagaian keuntungan, tentu saja pengakuan penghasilannya diakui oleh pemilik CV tersebut, sedangkan untuk PT selain harus diakui oleh orang pribadi pemilik PT, Penghasilan tersebut pajaknya sudah dihitung pada saat pembayaran gaji.

2.        Perlakuan atas dividen
Keuntungan yang didapat oleh badan usaha, apabila dibagikan kepada pemegang saham berupa dividen akan terutang PPh. Namun bagi wajib pajak berbentuk CV yang modalnya tidak dibagikan atas saham, maka dividen yang dibagikan tidak terutang PPh. Sedangkan bagi PT yang sahamnya dimiliki oleh badan usaha termasuk koperasi yang aktif atas pembagian dividennya dipotong PPh.
Dari pertimbangan itu apabila wajib pajak mendirikan usaha dalam bentuk CV maka lebih menguntungkan karena modalnya tidak dijual bebas dalam bentuk saham. Demikian pula apabila bentuk usahanya berupa PT, maka pemegang saham cenderung berupa badan usaha dan modalnya terbagi kedalam bentuk saham.
(Tim Redaksi Ortax. Pajak atas Dividen. 2015)

3.        Perencanaan Pajak (Tax Planning)
Menurut Suandy (2008:6) Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak. Pada tahap ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Zain (2008:67) mengungkapkan bahwa perencanaan pajak merupakan tindakan penstrukturan yang terkait dengan konsekuensi potensi pajaknya, yang tekanannya kepada pengendalian setiap transaksi yang ada konsekuensi pajaknya. Tujuannya adalah bagaimana pengendalian tersebut dapat mengefisiensikan jumlah pajak yang akan ditransfer ke pemerintah, melalui apa yang disebut sebagai penghindaran pajak (tax avoidance) dan bukan penyelundupan pajak (tax evasion).

(Titin Dian, dkk. Penerapan Strategi Perencanaan Pajak (Tax Planning) Dalam Upaya Penghematan Pajak Penghasilan.2015)






BAB III
METODE PENELITIAN

3.1 JENIS PENELITIAN
Penelitian ini termasuk jenis penelitian studi literatur dengan mencari referensi teori yang relefan dengan kasus atau permasalahan yang ditemukan. Referensi teori yang diperoleh dengan jalan penelitian studi literatur dijadikan sebagai fondasi dasar dan alat utama bagi praktek penelitian ditengah lapangan. Penelitian ini juga dapat disebut penelitian non eksperimental yaitu penelitian yang dilakukan secara tidak langsung ,dan lebih mengarah kepada pengumpulan data.
(Fikrotur Rofiah. Kajian Pustaka.2014)


3.2 WAKTU DAN TEMPAT PENELITIAN
Penulisan karya ilmiah dilakukan di Universitas Pembangunan Jaya, Bintaro dan di rumah penulis. Penelitian ini dilakukan mulai tanggal 14 April 2018 sampai tanggal 7 Mei 2018.


3.3 METODE PENGUMPULAN DATA
Literatur yang dipakai dalam penelitian ini penulis dapatkan dari berbagai sumber. Data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang sumber data penelitiannya diperoleh melalui media perantara atau secara tidak langsung yang berupa buku, catatan, bukti yang telah ada, atau arsip baik yang dipublikasikan maupun yang tidak dipublikasikan secara umum. Dengan kata lain, peneliti membutuhkan pengumpulan data dengan cara berkunjung ke perpustakaan, pusat kajian, pusat arsip atau membaca banyak buku yang berhubungan dengan penelitiannya. Sehingga data tersebut diperoleh melalui data dari Tax Center Universits Pembangunan Jaya, Perpustakaan, Jurnal-Jurnal Penelitian terdahulu, Buku-Buku Perpajakan yang penulis jadikan refensi dalam penentuan tema, fenomena, rumusan, sampai dengan kesimpulan dari Makalah Perpajakan 1 ini.
       
3.3.1 DOKUMENTASI
Dokumentasi merupakan metode untuk mencari dokumen atau data-data yang dianggap penting melalui artikel koran/majalah, jurnal, pustaka, brosur, buku dokumentasi serta melalui media elektronik yaitu internet, yang ada kaitannya dengan diterapkannya penelitian ini.

3.3.2 STUDI LITERATUR
 Studi literatur adalah cara yang dipakai untuk menghimpun data-data atau sumber-sumber yang berhubungan dengan topik yang diangkat dalam suatu penelitian. Studi literatur bisa didapat dari berbagai sumber, jurnal, buku dokumentasi, internet dan pustaka. Nazir (2005: 93) menyatakan bahwa studi kepustakaan atau studi literatur, selain dari mencari sumber data sekunder yang akan mendukung penelitian, juga diperlukan untuk mengetahui sampai ke mana ilmu yang berhubungan dengan penelitian telah berkembang, sampai ke mana terdapat kesimpulan dan generalisasi yang pernah dibuat sehingga situasi yang diperlukan diperoleh. Menurut Pohan dalam Prastowo (2012: 81) kegiatan ini (penyusunan kajian pustaka) bertujuan mengumpulkan data dan informasi ilmiah, berupa teori-teori, metode, atau pendekatan yang pernah berkembang dan telah di dokumentasikan dalam bentuk buku, jurnal, naskah, catatan, rekaman sejarah, dokumen-dokumen, dan lain-lain yang terdapat di perpustakaan. Kajian ini dilakukan dengan tujuan menghindarkan terjadinya pengulangan, peniruan, plagiat, termasuk suaplagiat.

3.3.3 KUALITATIF
Data yang dinyatakan dalam bentuk kata-kata atau bukan dalam bentuk angka. Data ini biasanya menjelaskan karakteristik atau sifat. Sebagai contoh : kondisi barang (jelek, sedang, bagus), pekerjaan (petani, pengusaha, pedagang), tingkat kepuasan (tidak puas, puas, sangat puas),dan lain-lain. Data kualitatif terdiri dari data nominal dan ordinal.
(Prabha Girindra. Bab III Metode Penelitian. 2015)


3.4 METODE ANALISIS DATA
Data-data yang sudah diperoleh kemudian dianalisis dengan metode analisis deskriptif. Metode analisis deskriptif dilakukan dengan cara mendeskripsikan fakta-fakta yang kemudian disusul dengan analisis, tidak semata-mata menguraikan, melainkan juga memberikan pemahaman dan penjelasan secukupnya. Menurut Sugiono (2009: 29) metode deskriptif adalah suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikanatau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa melakukan analisis dan membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum.
(Siti Faridah. Adapun Pengertian Dari Metode Deskriptif Analitis Menurut Sugiono. 2015)






BAB IV
KESIMPULAN

Banyak aspek yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk usaha swasta, seperti aspek tanggung jawab pemegang saham, aspek kemudahan akses ke pihak lain seperti bank, dan lain sebagainya. Dan salah satu aspek terpenting yang harus dipertimbangkan adalah aspek pajak. Memilih di antara keempat bentuk usaha swasta yang tertera di atas ternyata sangat berpengaruh terhadap aspek Pajak Penghasilan atau PPh. Kajian dari empat pilihan apakah Usaha Perorangan, badan usaha yang modalnya tidak terbagi atas saham seperti CV, atau PT yang modalnya terbagi atas saham ternyata menunjukkan bahwa pilihan memiliki keuntungan pajak yang berbeda-beda.
Secara umum, total beban pajak PT akan selalu lebih besar dari CV dan badan usaha swasta yang lainnya karena adanya tambahan PPh pasal 23 yang harus dipotong dari dividen yang dibayarkan oleh PT, sedangkan pembagian dividen untuk CV tidak dikenakan pajak (bukan obyek pajak). Selain itu perbedaan besarnya total beban pajak yang dibayar oleh Usaha Perorangan, PT, CV, dan UMKM tergantung pada besarnya Penghasilan Kena Pajak untuk perorangan dan dari peredaran usaha untuk PT, CV, UMKM. Hal ini dapat terjadi karena adanya perbedaan tarif yang dikenakan berdasarkan PPh pasal 17 untuk badan (dengan tarif maximum 25%) dan orang pribadi (dengan tarif maximum 30%) serta pengenaan tarif PPh Final untuk UMKM sebesr 1%. Lalu, jika membandingkan dengan bentuk PT maka keuntungan CV atau Firma adalah tidak dikenakannya pajak ganda (double taxtation) atas pembagian laba atau dividen.   
Sehingga dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pajak bukanlah satu-satunya alasan dalam pemilihan bentuk usaha swasta. Pemilihan bentuk usaha swasta yang tepat dapat memberikan penghematan pajak dengan perencanaan pajak yang baik. Sehingga dengan perencanaan pajak (tax planning) yang baik, para pemilik bentuk usaha swasta baik Usaha Perorangan, CV, PT, ataupun UMKM dapat menjadi Wajib Pajak yang baik dengan melaksanakan kewajibannya dengan membayarkan pajak kepada negara secara teratur.






DAFTAR PUSTAKA

Al, Yugi. 2018. Pengertian Pajak Secara Umum dan Menurut Para Ahli. <https://www.eduspensa.id/pengertian-pajak-secara-umum-dan-menurut-para-ahli/  - diakses pada 1 Mei 2018>

Cipapat. 2013. Pengertian, Kriteria dan Klasifikasi UMKM. <http://peuyeumcipatat.blogspot.co.id/2013/05/pengertiankriteria-dan-klasifikasi-umkm.html - diakses pada 25 April 2018>
                
Dian, Titin dkk. 2015. Penerapan Strategi Perencanaan Pajak ( Tax Planning ) Dalam Upaya Penghematan Pajak Penghasilan. <https://media.neliti.com/media/publications/192884-ID-penerapan-strategi-perencanaan-pajak-tax.pdf - diakses pada 25 April 2018>

Faridah, Siti. 2015 . Adapun Pengertian Dari Metode Deskriptif Analitis Menurut Sugiono. <https://www.scribd.com/doc/306349047/Adapun-Pengertian-Dari-Metode-Deskriptif-Analitis-Menurut-Sugiono - diakses pada 2 Mei 2018>

Farida, Nur. 2017. Pemilihan Badan Usaha dalam Manajemen. <https://farida-datakuliah.blogspot.co.id/2017/09/pemilihan-badan-usaha-dalam-manajemen.html - diakses pada 20 April 2018>

Girindra, Prabha. 2015. Bab III Metode Penelitian. <https://prabhagib.blogspot.co.id/2015/04/bab-iii-studi-literatur.html - diakses pada 2 Mei 2018>

Kementrian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak. 2012. Seri PPh – Tarif PPh Pasal 17. <http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-tarif-pph-pasal-17 - diakses pada 25 April 2018>

Kementrian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak. 2013. Bayar Pajak Cuma 1% dari Omzet.<http://www.pajak.go.id/sites/default/files/Leaflet%20PP%2046 -UMKM_0.pdf - diakses pada 1 Mei 2018>

Liawati, Elma. 2015. Pembukuan dan Pencatatan. <https://elmaliawati.wordpress.com/2015/12/12/pembukuan-dan-pencatatan/ - diakses pada 2 Mei 2018>

Nasikhudin. 2016. Memilih Bentuk Usaha Yang Tepat Bagi Perencanaan Pajak. <http://www.ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id=85&list=&q=&hlm=2 - diakses pada 14 April 2018>
                   
Rofiah, Fikrotur. 2014. Kajian Pustaka. <https://www.eurekapendidikan.com/2014/12/kajian-pustaka.html - diakses pada 2 Mei 2018>

Tim Redaksi Ortax. 2015. Pajak atas Dividen. <http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id=57 - diakses pada 28 April 2018>

Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Wibowo. 2016. Pengertian dan Yang Termasuk Dalam Subjek Pajak Badan. http://www.wibowopajak.com/2012/04/pengertian-dan-yang-termasuk-dalam.html - diakses pada 2 Mei 2018>

Wulandari, Puspita. 2016. Pengertian dan Bentuk-Bentuk Usaha di Indonesia. <http://catatan-kecil-cipluk.blogspot.co.id/2016/04/engertian-dan-bentuk-bentuk-usaha-di.html - diakses pada 20 April 2018>

Komentar